Samsat Manokwari Terkendala Kendaraan Plat Luar Daerah

UPT Samsat Manokwari kesulitan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kendaraan-kendaraan bermotor berplat nomor daerah. Pasalnya, data kendaraan-kendaraan tersebut tidak terbaca dalam sistem di Samsat Manokwari.

Menurut Kepala Kantor UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo SH MSi, hal tersebut jadi dilema sekaligus sorotan masyarakat. “Saya mau ajak masyarakat Manokwari bayar pajak tapi kendarana lain dari luar daerah tidak bayar pajak di Manokwari, dan tidak balik nama, walau menggunakan jalan di Manokwari,” ujar Septinus Ullo di sela razia bersama Satlantas Polres Manokwari, Kamis 27 Agustus 2026.

Masalah sistem pajak kendaraan luar daerah tersebut kemungkinzn bisa diatasi melalui kerjasama Pemprov Papua Barat dengan Polda Papua Barat. “Ada aturan kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah mendatangi Samsat terdekat untuk balik nama kendaraannya dalam waktu maksimal 90 hari,” tutur Septinus Ullo.

Kepala UPT Samsat Manokwari lalu mengatakan razia selama dua hari ini dilakukan setelah upaya door to door, dengan mendatangi langsung penunggak pajak, tidak membuahkan hasil signifikan.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Manokwari, IPTU Albertus Laku, mengimbau masyarakat untuk, selain taat berlalu lintas, juga taat pajak karena pajak bermanfaat untuk pembangunan daerah dan nasional, termasuk pembuatan dan perawatan jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Manokwari lalu mengatakan dalam razia ini pelanggaran terbanyak masih berupa ketidaktaatan pengemudi dan penumpang motor dalam memakai helm.

“Ingat, selalu berkendara dengan aman dan lengkap dokumen kendaraan,’ pesan Albertus Laku. (an/dixie)

Previous articleDinas Kehutanan Papua Barat Lobi APBN Penanaman 1 Juta Matoa
Next articleBI Papua Barat Sukses Gelar Papedanomics 2026