Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ribuan motor dan kendaraan dinas.
“Terima kasih untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat hari ini bayar Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo SH MSi, Senin, 05 Desember 2022.
Pembayaran tersebut, ungkap Septinus Ullo, menggoreskan sejarah taat bayar PKB Pemprov Papua Barat dibanding provinsi lain yang pernah dijumpainya.
“Saya sebagai Kepala UPT Samsat Manokwari angkat jempol untuk Pemprov Papua Barat,” tutur Septinus Ullo.
Kepala UPT Samsat Manokwari juga berterima kasih pada Kepala BPKAD Papua Barat yang tanggap dan respon atas penyampaian tagihan tunggakan PKB tersebut.
Terkait itu, Kepala UPT Samsat Manokwari berharap Sekda Papua Barat mengingatkan setiap OPD yang mengusai kendaraan bermotor untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran PKB tiap tahunnya, karena pembayaran pajak kendaraan ini berpengaruh pada Dana Bagi Hasil.
Seperti diberitakan sebelumnya, tunggakan PKB di Kabupaten Pegunungan Arfak lebih dari Rp2 M, Kabupaten Manokwari Selatan Rp 1 M, dan Pemprov Papua Barat lebih dari Rp4 M.
“Saya harapkan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Manokwari Selatan juga segera membayar tunggakan PKB, mengingat SK Gubernur Papua Barat No 973/196/8/2022 tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB dan BBNKB II. akan berakhir pada 15 Desember 2022. Bila tanggal itu terlewati, maka besar pajak kendaran bermotor akan berubah dan kembali normal,” tandas Septinus Ullo.(an/dixie)