KPK Apresiasi Tambrauw Atas Pengembalian Fasilitas Dinas Pejabat Purna Tugas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tambrauw karena menandatangani pakta integritas penyerahan aset dinas pasca purna tugas jabatan.

Pasalnya, pakta itu bukan cuma ditandatangi Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, Wakil Bupati Tambrauw, Mesak Metusala Yekwam, dan pejabat struktural Pemkab Tambrauw, tapi juga Ketua DPRD Tambrauw, Cosmas Baru.

“Ini pertama kalinya untuk di Tanah Papua, dan pertama kalinya Ketua DPRD ikut menandatangani,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.

Penandatanganan itu dilakukan dalam apel pagi Pemkab Tambrauw, Senin (26/04/2021).

“Hal ini penting untuk dilakukan, karena banyak pejabat pemda tidak mengembalikan fasilitas dinasnya sehingga menyebabkan pemborosan. Bagus untuk edukasi masyarakat juga,” tutur Dian Patria.(*)

Previous articleGairahkan Ekonomi Riil Jadi Fokus Bupati Fakfak
Next articleSkor MCP KPK Tambrauw Terendah Kedua di Papua Barat