kepada beberapa perusahaan atas pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendorong kolaborasi penegakan hukum pada sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA LH).
“Pertemuan lintas sektor ini penting untuk segera merumuskan sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Terutama bagi kegiatan pertambangan yang sudah habis masa berlaku izinnya namun masih tetap melakukan kegiatan serta terkait dengan kewajiban perpajakannya,” tutur Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, yang memimpin rakor itu.
Hal senada dikatakan Plh Sekda Kota Sorong, Karel Gefilem, yang menyatakan Pemkot Sorong telah memberikan teguran secara langsung yang ditindaklanjuti oleh KLHK, dan sanksi administratif. Pemkot Sorong mendorong upaya penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku perusakan SDA-LH di Kota Sorong,” tegas Plh Sekda Kota Sorong.
Bagi KPK, penertiban galian C di Sorong merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk menyelamatkan potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
Hal ini penting sebab jika pelanggaran-pelanggaran dalam proses bisnis pengelolaan sumber daya alam dibiarkan maka selain menimbulkan kerusakan alam juga akan merugikan negara dalam angka yang besar.
“Bisa jadi di balik tindak pidana pertambangan ilegal ini, terjadi tindak pidana korupsi, fraud dan misconduct. Dan ini yang menjadi perhatian KPK di Papua Barat,” tutup Dian.(*/dixie)