Mantan Bupati Tambrauw Diminta Penuhi Kesepakatan Check In dan Check Out

Tokoh masyarakat dan mantan Kepala Kampung Ajami versi Manokwari Distrik Kebar, Yakob Mosyoi, meminta mantan Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, untuk menepati janji dan kesepakatan di Bogor pada 06 April 2013.

Menurutnya, kesepakatan yang diistilahkan sebagai check in dan check out itu diteken sebelum UU Nomor 14 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, diundangkan pada 15 Mei 2013.

“4 distrik ini sudah check in lalu dijadikan 11 distrik dan puluhan kampung yang dipakai menangkan Gabriel Asem 2 periode Bupati Tambrauw,” tudingnya yang juga mengirim salinan surat itu ke papuakini.

“Sekarang waktunya check out. Jangan gunakan ambisi tinggi check in lagi ke Provinsi Papua Barat Daya untuk rebut jabatan gubernur di Provinsi Papua Barat Daya,” tengarainya.

Ditegaskannya, wilayah 11 Distrik adalah tanah adat Arfak Provinsi Papua Barat. Akses ekonomi, rujukan kesehatan, belanja pembangunan semuanya lebih dekat ke Manokwari dan sangat jauh dari Kota Sorong.

Terkait itu, Wakil Kepala Suku Mpur Kebar Raya Andarias Aropi, dan Yakob Mosyoi mengimbau masyarakat 11 distrik bersatu kembali ke Kabupaten Induk Manokwari.

“Ataupun dijadikan DOB sendiri di Provinsi Papua Barat. Jangan mau diperalat terus,” tutur mereka, lalu meminta mantan Bupati Tambrauw, Gabriel Asem, untuk menghargai tanah adat mereka.

Terkait ini, papuakini belum berhasil menghubungi mantan Bupati Tambrauw untuk dimintai pernyataannya atas tudingan-tudingan ini.

Persoalan check in dan check out di Kabupatan Tambrauw ini sebelumnya juga diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurutnya, seperti dilansir Tempo, pada pemilihan kepala daerah yang lalu terdapat istilah ‘meminjamkan’ distrik dari Kabupaten Manokwari ke Kabupaten Tambrauw.

Usai pemilihan kepala desa, empat distrik yang dipinjamkan Kabupaten Manokwari kemudian terpecah dan menjadi 11 distrik. Namun, 11 distrik itu ternyata masih berada dalam pinjaman Kabupaten Tambrauw. Dalam otonomi daerah, kata dia, ada istilah check in dan check out.

Sementara itu, terkait demo di Kantor Bupati Tambrauw pada hari Jumat, 2 Agustus 2022, Andarias Aropi menduga skenario itu disusun seorang oknum mantan pejabat tinggi Tambrauw.

Menurutnya, keterangan dari sejumlah orang menyebutkan oknum itu menelpon sejumlah kepala distrik di 11 distrik untuk mencari pengikut yang bisa demo ke Kantor Bupati di Fef, dan mobil Hilux yang digunakan sudah dipersiapkan. Spanduk yang digunakan pun sudah dipersiapkan dari Sorong.

Oknum tersebut juga disebutkan meminta legislator Tambrauw kembali ke Fef untuk menerima aksi demo.

“Kami curiga aksi ini dibuat untuk menekan pertemuan atas undangan audiensi Gubernur Papua Barat dengan Komisi 2 DPR RI, Bupati Manokwari, dan Bupati Tambrauw pada hari Senin tanggal 6 September 2022 di Jakarta,” ungkapnya.(*/dixie)

Previous articleBawaslu Papua Barat Belum Sempat Silaturahmi Dengan 3 Parpol
Next articlePolisi Jaga SPBU di Manokwari Antisipasi Kenaikan Harga BBM