Bawaslu Kaimana Teken Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Guna memberikan perlindungan sosial bagi tenaga pengawas pemilihan umum tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Kaimana telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong.

Kerjasama yang ditandatangani pada 26 Oktober 2024 itu dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, Nasrullah Umar dan Siti Nurliah Indah Purwanti selaku Ketua Bawaslu Kaimana.

Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH menyebut, Perjanjian ini mencakup program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi seluruh tenaga kerja di Bawaslu Kaimana.

Mulai dari Panwaslu Distrik, Panwaslu Kelurahan/Kampung, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaimana.

“Program yang dimaksud meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang akan memberikan perlindungan kepada para pengawas pemilu dalam menjalankan tugas mereka,” jelas Indah.

Masih lanjutnya, dalam perjanjian ini, Bawaslu Kaimana berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja pengawas pemilu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa data peserta yang diserahkan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyerahkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan yang dapat digunakan oleh para pengawas pemilu untuk mengakses layanan yang disediakan.

“Perjanjian ini berlaku selama 4 bulan untuk Panwas Distrik dan seluruh staf Sekretariat Panwas Distrik Sekabupaten Kaimana, 3 Bulan untuk Panwas Kelurahan/Desa dan Satu bulan untuk Pengawas Tempat pemungutan suara dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.

Ketua Bawaslu Perempuan ini berharap, dengan adanya kerjasama ini, perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilu dapat terjamin, sehingga setiap petugas dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus.

“Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” bebernya.

Indah juga berharap, langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Kaimana. (yos)

Previous articleDominggus Mandacan dan Istri Berdoa di Batu Peradaban Aitumeri
Next articlePembuatan APK Paslon HAI dan BERKAT Difasilitasi KPU Kaimana