Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua TPS berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana.
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana menyebut rekomendasi itu diserahkan langsung Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Nurliah Indah Purwanti pada Senin, 02 Desember 2024
Dalam surat nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024 Bawaslu Kaimana merekomendasikan PSU dilakukan di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Teluk Arguni Atas hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara PSU di TPS 01 di Kampung Wosokuno Distrik Yamor dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
“Rekomendasi ini telah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Candra dalam konferensi pers di Kantor KPU Kaimana, Selasa, 03 Desember 2024.
Dikatakan KPU Kaimana akan segera mengkaji sesuai dengan peraturan dalam PKPU 15 Tahun 2024 mengenai penyelesaian masalah administrasi pemilihan.
“Kami akan memperhatikan bukti-bukti yang disertakan Bawaslu dalam rekomendasi mereka dan segera menetapkan keputusan resmi setelah kajian selesai,” kata Candra.
KPU Kaimana juga akan menyusun sub tahapan pelaksanaan PSU dan berkoordinasi dengan KPU Papua Barat serta menyiapkan logistik, berkoordinasi dengan pihak keamanan dan menginformasikan kepada stakeholder terkait. (yos)