Tahapan kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati telah selesai pada 23 November 2024.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana bersama Satpol PP dan beberapa instansi lain mulai melakukan penertiban bahan kampanye dari pasangan calon sejak 24 November 2024.
Jhon Kiruwa SH, Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat (P3S) Bawaslu Kaimana menyebut, sudah ada pemberitahuan melalui surat resmi kepada pasangan calon sebelum Bawaslu melakukan pembersihan ini.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada tim untuk melakukan pembersihan pada 23 November, namun karena masih banyak bahan kampanye yang terpasang. Maka, pada 24 November, kami bersama Satpol PP melakukan pembersihan,” katanya.
Dikatakan, proses pembersihan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, diantaranya Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Gakumdu, Polres, dan Kejaksaan.
Pembersihan dilakukan hingga malam hari, dengan batas waktu hingga pukul 23:59 WIT pada 24 November. (yos)