Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana tengah menangani dua temuan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurlia Indah Purwanti menyebut, selain menerima laporan mengenai kasus kampanye hitam (black campaign), pihaknya juga tengah menindaklanjuti temuan mengenai keterlibatan ASN dalam kegiatan pilkada.
“Kami tidak hanya menangani laporan pelanggaran Pilkada yang datang dari masyarakat atau tim kuasa hukum, tetapi juga telah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang sedang kami proses,” sebutnya, 19 November 2024.
Dikatakan, Bawaslu tentu tidak sembarangan dalam memproses kasus, karena setiap laporan atau temuan akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor dan pelapor.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Jika ada laporan atau temuan, maka kami klarifikasi terlebih dahulu, mencari bukti lain di lapangan, dan jika bukti cukup, baru akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Wanita yang telah dua kali menjadi komisioner Bawaslu Kaimana ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menangani setiap laporan pelanggaran.
“Kami harus menjaga netralitas. Tidak boleh ada kesan bahwa satu kasus ditangani lebih serius dari pada yang lain. Semua harus diproses secara adil dan profesional,” tegasnya.
Dia lalu mengatakan, Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang ketat demi menciptakan pilkada yang jujur, adil, dan transparan.
“Kami akan terus berusaha memastikan bahwa proses demokrasi di Kaimana berjalan dengan baik, dan masyarakat dapat ikut serta dengan penuh keyakinan bahwa pemilu ini bersih dan berkualitas,” tutupnya. (yos)