Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
Pantauan papuakini, pendaftaran ini dilakukan setelah keduanya menggelar feklarasi bersama 13 partai politik pengusung dan seribuan pendukung di Pantai Bantemi.
Begitu tiba di Kantor KPU Kaimana, para pimpinan Parpol dan pasangan calon lebih dulu disambut oleh Sekretaris KPU Kaimana, Ahmad Rifai Lakui, yang kemudian mempersilahkan mereka mengisi buku tamu sebelum masuk ke tempat kegiatan.
Selanjutnya, Ketua KPU Kaimana yang didampingi empat komisone KPU Kaimana membuka rapat pleno pendaftaran kemudian menerima dokumen pendaftaran yang diserahkan Fredy Thie.
Komisioner KPU yang dibantu para staf kemudian memeriksa kelengkapan dokumen yang diberikan baik itu syarat calon maupun syarat pencalonan.
Saat memeriksa berkas dukungan dari Partai politik, Ketua KPU Candra Kirana sempat dihubungkan secara virtual dengan dua jetua partai tingkat provinsi Papua Barat untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan.
Setelah memeriksa dengan teliti semua berkas dokumen yang diberikan, KPU Kaimana menyatakan semua berkas dari bakal pasangan calon Fredy Thie-Sobar Somat Puarada memenuhi syarat.
“Semua berkas sudah memenuhi syarat, walaupun ada dua partai yang tidak tandatangan tetapi setelah dikonfirmasi ke satu tingkat di atasnya, menyatakan bahwa mendukung pasangan calon Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada,” jelas Candra Kirana kepada wartawan usai pendaftaran.
Ada 13 partai politik yang mengusung pasangan Fredy Thie-Sobar Somat Puarada, yaitu Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PAN, PSI, PKB, Hanura, Gerindra, PPP, Gelora, Garuda dan PKN.
Untuk menentukan sah dan tidaknya dokumen, KPU melakukan periksa silang pada SILON dan pada dokumen hard copy untuk mengetahui kesesuaian kepengurusan yang masih berlaku serta tanggalnya.
“Misalkan ada pergantian, apakah di Silon juga terganti atau hanya di hard copy karena itu bisa menjadi temuan oleh Bawaslu, sehigga kita cocokkan kebenaran dokumen SK dari tiap partai pengusung,” terangnya.
Masih Candra, dokumen yang ada dalam Silon telah melalui persetujuan dari DPP Partai, karena dibagian kanan pada tabee dalam Silon terdapat persetujuan dari DPP baik terhadap kepengurusan maupun rekomendasi. (yos)