Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kaimana, Papua Barat yang dilayangkan kuasa hukum dari pasangan calon Fredy Thie – Sobar Somat Puarada (BERKAT) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman resmi Mahkama Konstitusi http://mkri.id permohonan sengketa Pilkada Kaimana ini baru ditayangkan pada Rabu, 11 Desember 2024. Pasangan BERKAT sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai termohon.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Matdoan SH dalam rilisnya membenarkan permohonan penyelesaian perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana telah resmi didaftarkan pada kepaniteraan MK.
Dia menyebut, sesuai aturan MK pengajuan permohonan sengketa, paling lama 3 kerja dihitung sejak tanggal penetapan hasil oleh KPU Kaimana. Namun karena hari Sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir di hari ini, Rabu 11 Desember 2024, pukul 24:00 WIT.
“Dengan demikian maka, pendafaran permohonan untuk Kabupaten Kaimana masih dalam kurun waktu batas pengajuan permohonan,” bebernya.
Masih lanjutnya, dalam permohonan yang diajukan, pihaknya telah menjelaskan secara rinci terkait semua dugaan pelanggaran yang terjadi di Kaimana, yang menurutnya dilakukan secara terang benderang.
Dirinya mengaku, dalam keterangan yang dimasukkan ke MK, telah dijelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran yang serius dan signifikan yang dilakukan secara terang-terangan.
Secara garis besar, pelanggaran itu dibagi atas tiga jenis, yaitu pelanggaran adminsitrasi, pelanggaran TSM, dan pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu.
“Kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang, semuanya terjadi di Kaimana. Sehingga dugaan kami, pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurna,” bebernya.
Pria yang sebelumnya pernah bersidang di MK ini lalu mengatakan, pihaknya saat ini tidak concern pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif, yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.
“Atas dasar itu, maka permintaan kami sudah sangat jelas. Kami meminta agar Paslon Nomor Urut 1 didiskualifikasikan atau dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.
Matdoan juga memohon doa dari seluruh masyarakat Kaimana dan lebih khususnya pendukung BERKAT, atas perjuangan melawan dugaan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana ini. (yos)