Pasca Pleno Rekapitulasi, KPU Kaimana Akan Bawa Hasil Pilgub ke Manokwari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Hasilnya, untuk calon gubernur, pasangan Dominggus Mandacan-Muhamad Lakotani memperoleh 24.996 suara, sementara kotak kosong hanya memperoleh 4.523 suara.

Selanjutnya, untuk pasangan calon pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana, pasangan Hasan Achmad – Isak Waryensi memperoleh 15.828 suara, sementara pasangan Fredy Thie – Sobar Somat Puarada memperoleh 14.907 suara.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana kepada wartawan menyebut, khusus untuk hasil rekapitulasi suara pasangan calon gubernur, KPU Kaimana hanya mengesahkan dan selanjutnya akan dibawa ke Manokwari untuk ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat.

Sementara untuk Kabupaten Kaimana, jika nantinya ada pasangan calon yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU ini, maka ada aturan dan mekanisme selanjutnya yang bisa ditempuh.

“Setelah keputusan ini, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan SK KPU Kabupaten,” jelasnya.

Orang nomor satu di KPU Kaimana ini juga menegaskan bahwa meskipun ada rekomendasi dari Bawaslu, namun proses pelaksanaan tetap akan berjalan sesuai dengan aturan yang ada hingga ke tingkat provinsi.

“Jika ada rekomendasi dari Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang, kami akan tetap melaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” jelasnya. (yos)

Previous articlePleno Rekapitulasi Pilkada Kaimana, Pasangan HAI Unggul 921 Suara dari BERKAT
Next articleRekapitulasi KPU Papua Barat, Doamu Menang Telak