Ketua KPU Kaimana: Kalaupun Ada Gugatan di MK, Kami Siap Hadapi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana Papua Barat menatakan siap jika ada pasangan calon yang merasa dirugikan surat keputusan KPU terkait perolehan suara dan kemudian ingin mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikanya kepada wartawan di hari pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten untuk pasangan calon gubenur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

Dikatakan, gugatan tersebut baiknya harus berbentuk gugatan formal yang berdasarkan pada bukti-bukti yang sah, dan bukan sekedar dugaan atau informasi yang tidak terverifikasi.

“Kalaupun ada dugaan, hal itu harus dilengkapi dengan bukti yang jelas, terutama terkait dengan TPS. Gugatan harus disertai data formil, bukan sekadar isu atau informasi terkait TPS yang tidak jelas,” katanya, Sabtu 07 Desember 2024.

Jika nantinya ada sengketa terkait hasil suara di TPS, maka KPU akan menggunakan Form C1 dan D1 yang tercatat dalam sistem rekapitulasi (Sirekap) sebagai dasar.

“Misalnya, jika hasil di TPS yang dipermasalahkan, kita akan merujuk pada hasil C1 dan D1 yang telah diunggah ke Si-Rekap. Jika ada koreksi seperti di Wasokuno, kita akan lihat hasilnya di sana,” tutupnya. (yos)

Previous articleRekapitulasi KPU Papua Barat, Doamu Menang Telak
Next articleAsisten I Setda Kaimana Buka Bimtek IKK Untuk LPPD Tahun 2024