Salah satu kader PDI Perjuangan di Kabupaten Kaimana, yakni Irsan Lie, menyatakan telah diberikan mandat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana Papua Barat.
Hal itu disampaikan Irsan Lie dalam acara deklarasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024, Fredy Thie-Sobar Somat Puarada, di pantai Bantemi Kaimana, 29 Agustus 2024.
Pria yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kaimana ini lalu langsung mengeluarkan dan membacakan Surat Keputusan yang ditandatangani Megawati dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saya hari ini diperintahkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, dan saya berdiri di sini atas SK resmi. Supaya publik di Kaimana tahu kalau yang namanya kader PDI Perjuangan itu patuh terhadap perintah ketua umum,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Irsan juga membacakan point penting dalam SK tersebut.
“Memutuskan, menetapkan yang pertama, membebas tugaskan saudara Ketua DPC yang hari ini, pasti bapa ibu semua sudah tahu, dari jabatannya sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana tahun 2019-2024,”
“Kedua, menunjuk dan mengangkat nama, Irsan Lie jabatan Bendahara DPC PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 sebagai pelaksana tugas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana,” sambungnya.
“Ketiga, memberikan wewenang dan tanggungjawab kepada pelaksana tugas Ketua DPC bersama seluruh pengurus DPC Kabupaten Kaimana untuk melaksanakan konsolidasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta peraturan partai,” bebernya.
Tugas selanjutnya, mendaftarkan bakal calon kepala daerah Kabupaten Kaimana yang diusung PDI Perjuangan dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Melakukan pengisian jabatan lowong pada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana sesuai mekanisme peraturan partai,” ungkapnya.
Irsan juga menegaskan bahwa SK yang ditandatangani pada tanggal, 26 Agustus 2024 itu merupakan SK asli. Demikian juga dengan rekomendasi yang diberikan kepada Calon Kepala Daerah Fredy Thie dan Sobar Somat Puarada.
Dia menegaskan tidak mungkin berbohong kepada publik karena jika SK dan rekomendasi itu palsu maka otomatis akan berdampak pada jabatannya saat ini sebagai Ketua DPRD Kaimana, maupun peluangnya menjadi Anggota DPR Provinsi Papua Barat karena telah lolos pada Pileg lalu. (yos)