Mantan Kabid Pemerintahan Dinas PMK Kaimana Jadi Tersangka

Mantan Kabid Pemerintahan Dinas PMK Kaimana Jadi Tersangka
Kajari Kaimana, Anton Markus Londa (kedua kanan), didampingi Kasie Intel dan Tim Penyidik, dalam konferensi pers 29 Februari 2024 malam.

Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Dinas PMK Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, SPS, jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan SPS yang merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini dinyatakan Kejari Kaimana pada 29 Februari 2024.

Kajari Kaimana, Anton Markus Londa, dalam konferensi pers mengatakan SPS merupakan salah satu oknum yang turut bertangggungjawab dalam perkara dugaan korupsi alokasi dana kampung tahun anggaran 2018-2022.

Kajari Kaimana menyatakan peran SPS dalam kasus ini dilakukan pada pengelolaan anggaran tahun 2018-2019, yang kemudian pada tahun 2022 dilanjutkan oleh NO yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Kaimana masih terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para saksi. Jika nantinya ada oknum lain yang terlibat maka akan dimintai pertanggungjawaban yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka SPS langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan perkara.

Di akhir 2023 lalu Kejari Kaimana menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AMP oknum Sekretaris Dinas PMK Kaimana, dan NO oknum Bendahara Dinas PMK Kaimana.(yos)

Previous articleBupati Manokwari dan Kepala Suku Besar Arfak Hadiri HUT 39 Kampung Sumber Boga
Next articleAsosiasi Lokal Papua Barat Bersatu Kejar Hak Kontraktor OAP