Ini Penjelasan Kejari Kaimana Terkait Penetapan NO Sebagai Tersangka

Penetapan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, NO, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung di dinas tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ekpos perkara yang mendapati dua alat bukti kuat.

Ini dikatakan Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH MH, pada wartawan dalam jumpa pers yang digelar 07 Desember malam.

No merupakan tersangka kedua dalam kasus ini setelah Kejari Kaimana menetapkan status tersangka pada Sekretaris Dinas PMK Kaimana, AMP, pada 17 November 2023.

“Mungkin teman-teman Pers bertanya selama ini tentang Pasal 55. Nah hari inilah teman-teman bisa menyaksikan bahwa selain AMP yang kita sudah tahan dan hari ini NO. Artinya bahwa pasal 55 itu tidak berhenti, tetapi siapa pun yang ketika dari fakta yang kami dalami ada keterlibatan, dan wajib dimintai pertanggungjawaban, maka akan kami tindaklanjuti,” jelas Kajari Kaimana.

Orang nomor satu di Kejari Kaimana ini juga menegaskan telah memerintahkan para penyidik di kejaksaan untuk melakukan penindakan secara profesional dan tidak boleh zalim. Tetap mengedepankan aturan hukum, dan berintegritas dalam melaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kajari Kaimana menyatakan banyak mendapatkan informasi terkait tentang banyaknya oknum yang memanfaatkan momen ini dengan mencatut namanya, maupun pejabat utama di Kejari Kaimana, demi melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti meminta uang dan lain sebagainya.

“Saya tegaskan bahwa itu tidak ada di kami. Kalau ada seperti itu, mohon supaya dikonfirmasi langsung ke kantor Kejaksaan,” tegas Kajari Kaimana, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kaimana, Ramli Amana, Kasi Intel Kejari Kaimana, Adhi Satyo Widjaksono, dan Kasi Datun Kejari Kaimana, Munawir.(yos)

Previous articlePemkab Kaimana Raih Dua Penghargaan BPOM
Next articleNatal GPdI Jordan Taman Ria, Dominggus Mandacan Ajak Terus Jaga Toleransi