Kejari Kaimana Naikan Status Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kaimana

Kejari Kaimana Naikan Status Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kaimana
Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH MH, bersama jajaran saat konferensi pers pada 28 November 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan arm roll dan container sampah senilai Rp1,5 M di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH MH, dalam jumpa pers di Kejari Kaimana, 28 November 2023.

Jaksa Penyelidik dalam ekspose perkara sepakat hasil temuan fakta-fakta penyelidikan telah memenuhi minimal 2 alat bukti, yaitu hasil permintaan keterangan, surat, petunjuk serta telah cukup bukti terjadinya korupsi pengadaan dua Toyota arm roll dan container sampah tersebut.

“Kasus ini bermula dari temuan Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana, bahwa pada tahun anggaran 2022 terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan arm roll dan container sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana Tahun,” terang Kajari Kaimana.

Perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ditemukan pada saat penyelidikan yakni, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara dan Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian atau Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Institusi lainnya.

“Jaksa Penyidik akan meminta ahli perhitungan keuangan negara dalam melakukan penghitungan terhadap adanya kerugian keuangan negara untuk menambah alat bukti dan menetapkan tersangka,” beber Kajari Kaimana.

Kajari menjelaskan sejauh ini telah meminta keterangan dari 14 orang dari pihak-pihak yang bersinggungan dengan kegiatan ini, pihak dinas, pihak pelaksana, dan juga panitia yang melaksanakan kegiatan penetapan.(yos)

Previous articleNasDem Optimis Berjaya di Papua Barat
Next articleAda Tapinya, Kaimana FC Tembus Semi Final Liga 3 Zona Papua Barat