Kejari Kaimana Tetapkan Sekretaris Dinas PMK Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Kaimana Tetapkan Sekretaris Dinas PMK Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Tersangka AMP saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Kaimana untuk selanjutnya ditahan di Lapas Kelas II Kaimana, 17 November 2023 malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menetapkan AMP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana kampung Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2018-2022.

Penetapan status tersangka AMP, yang adalah Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Pemkab Kaimana, dalam kasus lebih dari Rp1 M ini dilakukan sekira pukul 15.45 WIT pada 17 November 2023, setelah tim penyidik memeriksanya sejak pagi hari.

Pantauan papuakini, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya, tersangka AMP kemudian dibawa ke luar dari kantor Kejari Kaimana sekira pukul 19.01 WIT dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

AMP sempat bersalaman dengan beberapa keluarga di depan kantor Kejari Kaimana, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Kaimana menuju Lapas Kelas II Kaimana.

Sebelumnya penetapan tersangka ini Kejari Kaimana baru-baru telah memeriksa puluhan saksi dan menggelah kantor Dinas PMK Kaimana dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana.

“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaimana menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, setelah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara,” kata Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH MH, dalam konferensi pers di kantornya, 17 November 2023 malam.

Dikatakan, pasal yang sementara dipakai terhadap tersangka adalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3, junto pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman untuk pasal 2 paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun, sedangkan pasal 3 paling rendah 1 tahun dan paling tinggi 20 tahun.

Kajari menyatakan objek dalam kasus ini adalah alokasi dana kampung, tapi bukan dana yang dialokasikan ke kampung dan dikelola oleh kepala desa, melainkan nomenklaturnya alokasi dana kampung tetapi pengelolaanya di kabupaten.

“Kalau alokasi dana kampung yang pengelolaanya di desa itu ditransfer masuk ke rekening desa, dan pengelolaanya berpedoman pada APBK yang ditetapkan oleh Bamuskam dan perangkat desa. Sementara kalau untuk dana ini terpisah, maka tidak menyinggung aparat desa atau kepala kampung,” terang Kajari.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kaimana yang merupakan tindakan pro justitia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.(yos)

Previous articleOrang Arfak Jangan Jual Harga Diri Untuk Kepentingan Jabatan dan Pribadi
Next articleKodam Kasuari Gelar Deklarasi Ciptakan Pemilu 2024 Damai