Kejari Kaimana Tetapkan Bendahara Dinas PMK Kaimana Sebagai Tersangka

Kejari Kaimana Tetapkan Bendahara Dinas PMK Kaimana Sebagai Tersangka
Tersangka NO saat dibawa menuju mobil tahanan Kejari Kaimana, 07 Desember 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menetapkan Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, berinisial NO, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kampung dinas tersebut, 07 Desember 2023.

Pantauan papuakini di kantor Kejari Kaimana, NO yang telah mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Kejaksaan dibawa ke luar dari Kejari Kaimana sekira pukul 20.54 WIT, kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kaimana.

NO adalah orang kedua yang ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kejari menetapkan Sekretaris Dinas PMK Kaimana, AMP, sebagai tersangka pada kasus yang sama, dan juga telah ditahan, pada 17 November 2023.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Kejari Kaimana soal ini.(yos)

Previous articleBupati Kaimana Harap Dukungan Pemprov Papua Barat Untuk Pengembangan Pariwisata
Next articleTerima Aspirasi dari Perempuan Asli Kaimana, Ini Kata Martina Sawi Anggota MRPB