Hingga kini belum ada kesepakatan besaran dana hibah Pilkada 2024 dari Pemkab Kaimana ke KPU Kaimana, Sudah dua kali pembahasan dana hibah antara KPU Kaimana Bersama Kesbangpol Kaimana namun belum ditetapkan.
Bupati Kaimana Freddy Thie saat dikonfirmasi soal ini mengatakan, berdasarkan surat edaran Mendagri pada September 2023 lalu, Pemkab wajib menganggarkan lewat APBD Perubahan sebesar 40 persen untuk dana hibah Pilkada.
“Artinya pada anggaran perubahan kita harus anggarkan dana (hibah) sebesar 40 persen, kemudian sisanya dianggarkan pada APBD murni tahun 2024,” jelas Bupati pada wartawan di RSUD Kaimana, 25 Oktober 2023.
Orang nomor satu di Pemkab Kaimana ini menyebut, untuk dana hibah Pilkada yang dialokasikan melalui APBD Perubahan harus segera terjawab pada 10 November 2023, sedangkan melalui APBD induk 2024 harus terjawab pada 15 Januari 2024 mendatang.
“Sementara untuk APBD Perubahan 2023 kita kan tidak diketuk. Pada rapat nantinya dengan KPU Kaimana kita akan mendengar masukan dari mereka sesuai kebutuhan. Agar kita rasionalkan. Jika memungkinkan kita akan anggarkan pada APBD murni tahun 2024 nanti,” jelas Freddy Thie.(yos)