Bupati Kaimana, Drs Hasan Achmad, menyerahkan dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana.
Dokumen yang diterima Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK di auditorium gedung DPRK Kaimana, Rabu 16 September 2026.
Pendapatan Daerah Kaimana rahun 2026 pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.137.838.692.237 naik Rp78.753.871.002, atau 7,44 persen dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1.059.084.821.235.
Belanja Daerah dianggarkan Rp1.251.456.721.770,39, naik Rp186.056.900.535,39, atau 17,46 persen dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan Rp1.065.399.821.235,00.
Pembiayaan Netto Daerah Kabupaten Kaimana dianggarkan Rp113.618.029.533,39, naik Rp107.303.029.533,39, atau 1.699,18 persen dari APBD sebelum Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp6.315.000.000,00.
Bupati Kaimana berharap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disepakati, untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (yos)



