Kabupaten Kaimana menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten se Provinsi Papua Barat. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Papua Kaimana itu dibuka secara resmi oleh Hasbullah Furuada Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, 21 Juni 2023.
Wabup Hasbullah dalam kesempatan ini menyampaikan tentang hukum daerah yang tidak terlepas dari substansi otonomi daerah. Yang mana, otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing.
“Pasal 18 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menerus asas otonomi. Dari penentuan pasal tersebut pula, lahirlah potret wajah baru yaitu, wajah pemerintah daerah yang tersirat dan tersurat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan,” katanya.
Selain itu, Wabup juga menyampaikan Peraturan Menteri nomor 120 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2014 tentang menentukan produk hukum daerah.
Wabup juga menekankan pentingnya penyusunan hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat, yakni berkaitan dengan asas kebermanfaatan, asas keadilan, dan kepastian.
Selain itu, karena masalah hukum berkaitan dengan kepentingan publik maka dalam pembentukannya juga penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan kebijakan sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas.
Wabup berharap Rakornis bisa menjadi wadah untuk bertukar pikiran, pendapat, menyamakan persepsi, dan langkah-langkah dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi.(yos)