Berapa Kuota Kursi DPR RI Dapil Papua Barat dan Papua Barat Daya?

Pemerintah menambah lima kursi DPR RI dari 575 kursi (dinyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017) menjadi 580 kursi (dinyatakan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022).

Tidak disebutkan gamblang 5 kursi itu kuota untuk provinsi mana, tapi karena Perpu ini diterbitkan setelah pembentukan empat provinsi baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, dapat disimpulkan 5 kursi itu untuk 4 provinsi baru di Tanah Papua ini.

Di Pemilu 2019 hanya ada dua Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI di Tanah Papua, yaitu Papua dengan kuota 10 kursi DPR RI dan Papua Barat dengan jatah 3 kursi DPR RI. Di Pemilu 2014 sepertinya bakal jadi 6 Dapil.

Lalu, berapa kuota kursi untuk masing-masing provinsi baru itu?

Jika melihat Pasal 186 UU No 7 Tahun 2017 yang menetapkan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi, maka sepertinya tak akan ada masalah di Papua Barat dan Papua Barat Daya, yaitu masing-masing provinsi dapat 3 kursi.

Bagaimana dengan 2 kursi sisa? Sepertinya akan diatur untuk 4 provinsi di Papua, di mana dapat dipastikan kuota kursi provinsi induk, Provinsi Papua, akan berkurang.

Yang pasti, kita berharap alokasi kursi DPR RI pasca pemekaran 4 provinsi baru di Tanah Papua ini tidak menimbulkan masalah.

Semoga.(dixie)

Previous articlePerpu Nomor 1 Tahun 2022, Anggota DPR Tambah 5, Senator DPD Tambah 16
Next articleDominggus Mandacan Ingatkan Keluarga Besar Mambuy Selalu Berkontribusi Untuk Pembangunan