Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perpu 1 Tahun 2022 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah terbentuknya provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.
Pasal 186 Perpu Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 orang. Ini berarti bertambah 5 orang dibanding yang ditetapkan dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menetapkan anggota DPR berjumlah 575 orang.
Bagaimana dengan jumlah anggota DPD? Tak ada perubahan yaitu tiap provinsi memiliki kuota 4 kursi DPD. Ini berarti akan ada 152 senator DPD dari 38 provinsi, termasuk dari 4 provinsi baru, hasil Pemilu 2024.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019, atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur pembentukan KPU dan Bawaslu di empat provinsi pemekaran di Tanah Papua.(*/dixie)