Pemerintah Kabupaten Manokwari telah merealisasikan 725 paket perahu, motor tempel dan alat tangkap ikan untuk nelayan di Manokwari. Selain itu, juga direalisasikan 35 rumpon di perairan laut Manokwari.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas hasil tangkapan nelayan. Sayangnya, banyaknya pengadaan itu belum memberikan pemasukan pada pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir melalui retribusi Surat Keterangan Asal (SKA) ikan yang belum diatur jelas.
Ini terungkap saat Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Manokwari menyampaikan laporan kinerja mereka beberapa waktu lalu.
Soal itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Paulus Weyai SE mengatakan, belum lama ini mereka audiensi dengan DPRD Manokwari terkait dasar hukum penarikan SKA.
“Memang kalau dicermati kita rugi. Kita punya barang keluar begitu saja. Makanya kita audiensi untuk bagaimana dasar hukum SKA dibahas ulang, agar penarikan retribusi bisa berdasar aturan yang jelas,” ungkapnya, lalu mengatakan hal ini juga merupakan persoalan di lapangan.
“Yang bawa ikan masuk juga terjadi konflik di pasar. Begitu pun yang dibawa keluar,” tandasnya.(njo)