Kendaraan bermotor yang tidak berplat nomor wilayah Papua Barat bakal tak dilayani jika hendak mengisi BBM di SPBU, khususnya di Manokwari.
Wacana ini dilontarkan Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen (Pur) Paulus Waterpauw MSi, dalam pelantikan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) di Lingkungan Pemprov Papua Barat di Auditorium PKK Papua Barat di Manokwari, Rabu, 09 November 2022.
Terkait itu, Penjabat Gubernur Papua Barat meminta Kapolda Papua Barat untuk tegas dan melakukan operasi terharap BBM ini.
Pasalnya, antrian panjang BBM di SPBU di Manokwari kerap terjadi, sementara banyak kendaraan yang antri ber-Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), alias berplat nomor polisi, dari luar Papua Barat.
Padahal, ungkap Penjabat Gubernur Papua Barat, BBM tersebut merupakan jatah dan hak masyarakat Papua Barat, khususnya Manokwari, yang membayar pajak kendaraannya di Papua Barat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan daerah.
“Mereka (kendaraan bermotor bernopol dari luar Papua Barat, red) isi BBM jatah rakyat Papua Barat, sedangkan pajak (kendaraan bayar) ke daerah lain,” ingat Penjabat Gubernur Papua Barat.
Penjabat Gubernur Papua Barat lalu menyatakan akan mengimbau resmi agar kendaraan yang tak terdaftar di Papua Barat, alias tak melakukan mutasi atau balik nama kendaraan dari luar daerah ke Papua Barat, tak dilayani pengisian BBM di SPBU.(an/dixie)