Teken Zona Integritas dan Pakta Integritas, Kejari Kaimana Janji Proses Cepat Perkara

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana berjanji berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan cepat.

“Artinya berkas perkara yang dilimpahkan ke kami diupayakan secepat mungkin diproses. Begitu pun saat di kepolisian dan pengadilan,” ujar Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH MH, Selasa (17/03/2020).

Kajari mengatakan ini usai apel penandatanganan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta penandatanganan Pakta Integritas Kejaksaan Negeri Kaimana.

Kegiatan di halaman kantor Kajari itu hanya dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba SH, Kalapas Kelas III Kaimana Manuel Yenusi, dan Kepala KPPN Kaimana tanpa undangan sebagai bagian dari upaya antisipasi penyebaran virus corona.

[irp]

Kejari Kaimana baru saja terbentuk dan saat ini hanya memiliki tujuh personil dan satu staf. Jumlah ini minim dibanding wilayah lain yang lengkap dari sisi personil dan tenaga IT.

Walau begitu, menurutnya kekurangan ini tidak menyurutkan langkah Kejari Kaimana dalam memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal.

“Intinya apa yang bisa dilalukan Kejaksaan untuk masyarakat tetap dilakukan walaupun masih kurang staf,” tuturnya.

Sudah ada beberapa inovasi dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Kaimana sesuai dengan kearifan lokal. Salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional terkait penyelesaian sengketa tanah.

“Kalau di tempat lain perkara sengketa tanah pasti bolak-balik antara Polisi dan Kejaksaan. Untuk menghindari hal itu Kejaksaan bersama Kepolisian dan BPN telah menjalin kerjasama. Jadi kalau ada masyarakat yang ajukan sengketa tanah maka tiga lembaga ini akan bertemu kemudian hasilnya dimusyawarahkan,” paparnya.

Inovasi lainya adalah penyitaan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak ke tiga. Untuk hal ini Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan menyerahkan tiga unit kendaraan dinas roda empat ke pemerintah daerah pada 17 Januari 2020 lalu.(yos)

Previous articleTiga Tahun Terakhir Tak Ada PAD Dari SKA Untuk Perikanan Manokwari
Next articleWabup Kaimana Optimis Dapat Rekomendasi Golkar