Polisi menetapkan H (19) dan R (33) sebagai tersangka begal terhadap korban RP. Mereka kini diamankan di Mapolres Kaimana.
Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa intensif tiga terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.” ujar Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ronal Nobel Manalu SE.
Dia mengatakan mulanya ada empat terduga dalam peristiwa itu, tapi ternyata dua di antaranya, K dan A, berupaya melerai dan meminta dua tersangka untuk tidak membuat onar.
Tersangka yang lebih dulu menghadang korban lalu meminta rokok dan uang adalah H/ Tak berselang lama datang R membawa pisau dan sempat mengayunkannya ke korban.
Menurut Kasat peristiwa ini sebenarnya bukan seperti kasus begal yang terjadi di beberapa daerah lain, karena kedua tersangka mabuk.
“Hanya saja mereka melakukan pengancaman menggunakan pisau dan membawa motor korban, sehingga dikategorikan Curas atau pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.(yos)