Bawaslu Kaimana: Pidana Menanti Perekayasa Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada

KPU Kabupaten Kaimana saat ini tengah menjalankan tahapan Penyerahan Dokumen Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) yang telah dibuka sejak tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020 mendatang.

Berdasarkan data papuakini.co, sudah dua bapaslon perseorangan mendatangi Kantor KPU Kaimana untuk mengambil username dan password SILON yang akan digunakan untuk menginput data dukungan.

Terkait itu, Bawaslu Kabupaten Kaimana mengingatkan Bapaslon agar tidak merekayasa dukungan karena ada sanksi pidana menanti pelanggarnya, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU No 10 Tahun 2016.

Menurut Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE, UU No 1 Tahun 2015 memberi sanksi pidana pejara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan, dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.

[irp]

Sanksi lebih berat dinyatakan di UU No 10 Tahun 2016, di mana pelanggarnya terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

“Untuk kita di Kaimana, bapaslon perseorangan wajib mendapatkan 3.215 dukungan yang tersebar di 4 distrik, atau 10 persen berdasarkan aturan KPU dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu sebelumnya sebanyak 32.141 pemilih,” ujarnya pada papuakini.co, Sabtu (22/02/2020).

Dia mengimbau para Bapaslon agar dokumen syarat dukungan yang diserahkan benar-benar absah, yakni surat pernyataan harus ditandatangani sendiri oleh pendukung bersangkutan dan ditempel e-KTP di formulir Model B.1-KWK.

“Saat ini baru tahap penyerahan yang fokusnya pada jumlah dukungan minimal dan sebaran di distrik. Masih ada lagi tahap verifikasi administrasi untuk mengecek kegandaan dan verifikasi faktual untuk menanyakan langsung ke pendukung tersebut terkait kebenaran dukungan,” tutupnya.(yos)

Previous articlePolisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Begal Kaimana
Next articleKala MenPAN RB Nyanyi di Oriestom Bay, Merdu Tidak?