Pekan Ini Pelimpahan Berkas Korupsi Bansos Haji Kaimana ke Kejaksaan

Berkas AS dan AHK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos haji Kabupaten Kaimana, akan dilimpahkan Polres Kaimana ke Kejari Kaimana dalam pekan ini.

Menurut Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto, berkas P19 dari Kejari telah dilengkapi.

“Kita sudah koordinasi dengan Jaksa. Kemungkinan satu sampai dua hari ini bisa kita limpahkan berkasnya. Setelah itu kita tunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan,” jelas Kasat pada pekerja pers di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021).

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Papua Barat ini lalu mengatakan, kedua tersangka belum ditahan kooperatif, tidak melarikan diri. dan tidak menghilangkan barang bukti.

Dia lalu menegaskan komit menyelesaikan berbagai kasus yang tengah berjalan, maupun kasus-kasus baru yang mungkin saja terjadi.

“Kasus-kasus sebelumnya juga saya mintakan datanya, untuk kasus-kasus yang menjadi tunggakan kita. Kita lihat apa kendalanya dan sesegera mungkin kita selesaikan,” tegasnya.

Walau begitu, lanjut Kasat, sesuai program 100 hari kerja Kapolri, pihaknya akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian di luar persidangan atau Restorasi Justice (RJ).

“Karena yang penting kan kita mencapai ke kepentingan umum bersama, dan kalau memang tidak perlu sampai ke pengadilan maka didamaikan di luar saja,” tutupnya.(yos)

Previous articleHermus Indou Ingatkan Persiapan Pemilu 2024 Harus Dari Sekarang
Next articleASN Pemprov Sumbangan Sukarela Bencana NTT di Apel Jumat