Kejaksaan Negeri Manokwari menahan mantan kepala dinas (kadis) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Kabupaten Teluk Wondama, FM dan JFL, Jumat (17/01/2020).
Mereka adalah tersangka dugaan korupsi anggaran Festival Budaya tahun 2017.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH mengatakan, mereka resmi ditahan setelah pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Teluk Wondama.
“Setelah menerima barang bukti dan tersangka. Selanjutnya kita melakukan penahanan 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka. Mereka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari,” ujarnya.
Dalam penyelidikan polisi, mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dengan baik anggaran Rp2,7 M di festival tersebut. Dalam LP mereka tidak bisa menyertakan bukti valid, dan audit BPKP menunjukkan ada kerugian keuangan negara.(njo)