Kejaksaan Negeri Manokwari belum juga menindak lanjuti perkara dugaan korupsi dana hibah mitra Kesbangpol Manokwari Selatan yang merugikan negara sekira 720 juta.
Oknum ASN di Kesbangpol Mansel berinisial PS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masih menghirup udara segar lantaran penanganan masih sebatas koordinasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Banjar T Nahor yang dikonfirmasi papuakini baru baru ini kembali mengatakan akan mengkoordinasikan kembali.
Padahal per tanggal 15 Januari 2020, PS dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka namun mangkir dari panggilan Jaksa.
“Nanti kita lihat perkembangannya lagi. Yang penting kan tahapannya jalan. Yang jelas kan tetap jalan, sesuai kan prosedurnya tadi,” singkat Kajari Manokwari saat ditanya kapan akan melayangkan surat panggilan II pada tersangka.
Terpisah, praktisi hukum di Manokwari, Rustam, SH.CPCLE, mengatakan teknis pemanggilan ada di Kejaksaan, tapi periode waktunya harus dalam tahap batas kewajaran, apalagi soal penanganan kasus Tipikor.
“Penanganannya harus, tepat dan cepat. Apalagi sudah ditetapkan tersangka. Jangan sampai lambat-lambat seperti ini menimbulkan pendapat miring lagi di masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/02/2020).
Kata dia, Tipikor tidak mengenal berapa besar kecilnya uang negara yang dikorupsi.
“Tetap sama. Jadi perlu ketegasan. Kalau sudah mangkir kan harus dipanggil yang kedua, dan kalau mangkir lagi kan harus upaya paksa,” terangnya.
Dia lalu memina Kejati Papua Barat untuk memberikan atensi dan mendorong agar kinerja Kejari Manokwari dalam penanganan korupsi ditingkatkan.
“Penanganan perkara Korupsi itu salah satu ajang penilaian baik kejaksaan maupun kepolisian. Jadi ini tolok ukurnya. Apalagi Kejari Manokwari itu etalase dari Kejati Papua Barat,” tandasnya. (njo)