Home Blog Page 1252

KPUD Serahkan Hasil Penelitian Administrasi ke Parpol dan Panwaslu

Ketua KPUD Kaimana, Jhon Philip Kirwa, SH, menyerahkan salinan Hasil Penelitian Administrasi ke Parpol, Kamis )16/11).
Ketua KPUD Kaimana, Jhon Philip Kirwa, SH, menyerahkan salinan Hasil Penelitian Administrasi ke Parpol, Kamis )16/11).

Ada tiga dokumen yang diserahkan KPUD Kaimana ke partai politik (Parpol) dan Bawaslu Kabupaten Kaimana dalam penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi di Kaimana Beach Hotel, Kamis (16/11) sore tadi.

Ketua KPUD Kaimana, Jhon Philip Kirwa, SH pada papuakini.co di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan, hari ini dan besok merupakan waktu di mana KPUD menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian administrasi ke Parpol dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Berkas ini merupakan hasil penelitian administrasi yang telah kami lakukan terkait kegandaan nama anggota di Parpol yang berbeda. Untuk itu, selain kepada Parpol dan Panwaslu Kabupaten, kami juga berkewajiban untuk menyerahkan salinan ini kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, besok akan ada dua orang dari KPUD Kaimana yang mengantarkan berkas ini ke Provinsi,: jelasnya.

Ketiga dokumen yang diserahkan itu adalah Form Model BA. ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang Berita Acara Penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, dan lampiran 1 Model BA.ADM,KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang lembar penelitian Administrasi Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota serta form Lampiran 2 Model BA.ADM,KPU.KAB/KOTA-PARPOL tentang surat pernyataan Anggota Parpol terhadap dugaan potensi kegandaan lebih dari satu Parpol.

“Dalam penelitian administrasi yang telah kami lakukan, ada satu nama yang ganda di dua bahkan empat parpol yang berbeda. Bahkan ada diantaranya yang sebagai anggota TNI/Polri dan PNS. Mereka ini mengaku tidak tahu kalau nama mereka masuk sebagai anggota partai, sehingga nama mereka tetap Tidak Memenuhi Syarat,” jelasnya.

Dengan hasil yang telah diperoleh ini, dia berharap jadi acuan bagi setiap Parpol untuk segera memperbaikinya dalam tahapan perbaikan nanti.(cpk3)

Berkas Kurang, Sidang Praperadilan Ditunda

Suasana sidang praperadian Kamis (16/11) sore.
Suasana sidang praperadian Kamis (16/11) sore.

Sidang praperadilan yang diajukan HH terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian mulai digelar.

Kuasa hukum Pemohon, Tumpal S Sibuya, SH dan 3 orang Termohon dari kepolisian Resort Kaimana, yang dikomandoi Kasat Reskrim AKP. Walman Simalango, SH hadir dalam persidangan Kamis (16/11) tadi.

Walau begitu, sidang dengan nomor perkara : I/PID.PRA/2017/PN.FFK itu berlangsung singkat karena berkas dari Pemohon dan Termohon kurang lengkap, sehingga akan dilanjutkan pada Jumat (17/11) pukul 09.00 WIT.

“Sidang hari ini kami tunda karena ada berkas yang belum lengkap. Untuk Pemohon, kekuranganya ada pada berkas permohonan yang tidak ditempelkan Meterai 6000 dan ditandatangan basah. Sementara, untuk pihak Termohon, tidak ada tandatangan Kapolres dalam Surat Kuasa yang diberikan,” jelas Irvino, Hakim Ketua yang memimpin sidang pada pekerja pers usai sidang.

Dia menyebut, batas maksimal pelaksanaan sidang praperadilan ini adalah 7 hari. Oleh sebab itu, dia berharap Pemohon dan Termohon segera melengkapi kekurangan tersebut, agar sidang esok dapat diambil kesepakatan bersama terkait jadwal sidang ke depan.

“Memang maksimalnya 7 hari, tetapi kami berharap agar sidang ini bisa cepat selesai. Itu tergantung keaktifan pihak Pemohon dan Termohon karena sebagai Hakim kami sifatnya pasif saja,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Kaimana AKBP. Adam Erwindi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Walman Simalango, SH saat dikonfirmasi mengatakan kekurangan tersebut akan segera dilengkapi malam ini.

“Belum adanya tandatangan Kapolres pada surat Kuasa ini disebabkan karena Kapolres masih berada di luar Kaimana, dan menurut rencana akan tiba hari ini. Sebentar juga kami akan berupaya untuk melengkapi kekurangan yang ada, dan besok bisa diserahkan ke Hakim,: tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Tumpal S Sibuya, SH. Dia optimis besok kekurangan terkait meterai yang diminta hakim akan segera dilengkapi, sehingga proses persidangan ini dapat segera dilangsungkan.(cpk3)

Gubernur Ingatkan TPID Koordinasi Optimal

Koordinasi optimal Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) sangat penting agar bisa melaksanakan tugasnya, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik.

“Kalau koordinasi antara TPID optimal maka pengendalian inflasi berdampak positif bagi perekonomian dan masyarakat, karena stabilitas harga di daerah tercapai,” kata Asisten II Jackonias Sawaki Pemprov PB, mewakili Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dalam rapat koordinasi TPID Papua Barat, Kamis (16/11).

Menurutnya, perlu dilakukan empat langkah untuk menjaga kestabilan harga di daerah, yakni menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif.

Terpisah, Kepala Bagian UMKM dan Koperasi Biro Perekonomian dan Kerjasama Setda Papua Barat, Jefri Auparay, mengatakan saat ini TPID baru ada di enam kabupaten/kota di Papua Barat.

“Sesuai perintah gubernur, TPID juga segera terbentuk daerah-daerah yang memilikinya,” tuturnya.(cpk1/dixie)

Inggris Harap Indonesia dan PB Berhasil Penuhi Aspirasi OAP

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Moazzam Malik.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Moazzam Malik.

Pemerintah Inggris berharap pemerintah Republik Indonesia dan Pemprov Papua Barat berhasil memenuhi aspirasi masyarakat Papua dalam rangka persatuan Indonesia.

Ini dikatakan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Moazzam Malik, menjawab pekerja pers di Manokwari, Kamis (16/11).

Sebelumnya, Dubes Malik yang penggemar klub Liverpool FC ini menyatakan pemerintah Inggris berharap aspirasi orang-orang Papua bisa dipenuhi, sama seperti WNI seluruh Indonesia.

“Jadi kalau kita lihat data-datanya sebenarnya hal sosial hal politik hal kesejahteraan orang Papua, khususnya Orang Asli Papua, masih rendah dibanding WNI seluruh Indonesia,” tutur Dubes Malik yang ayah tiga anak itu.

BEASISWA CHEVENING

Menjawab pertanyaan tentang pendidikan, Dubes Malik yang alumnus London School of Economics, Master dari Oxford University, dan Chartered Diploma bidang Akuntasi dan Keuangan dari ACCA itu, menyatakan pendidikan merupakan hal sangat penting.

Terkait itu, Dubes Malik mengatakan pemerintah Inggris memiliki program beasiswa Chevening tingkat Master. Dia berharap semakin banyak orang Papua yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.

Dubes Malik yang mulai bertugas di Indonesia medio Oktober 2014 itu mengatakan pemerintah Inggris dua tahun lalu meningkatkan tiga kali jumlah beasiswa untuk Indonesia.

Sayangnya, kata Dubes Malik, calon dari Indonesia Timur, termasuk Papua, masih terbatas. “Kami berharap, kami berusaha, mahasiswa-mahasiswa Papua yang bisa terlibat program itu,” tutur Dubes Malik lalu menyatakan sudah ada pembicaraan dengan UNIPA dan Universitas Cendrawasih soal itu.

Dubes Malik yang pernah bertugas di, antara lain, Afghanistan, Pakistan, Tajikistan, dan Kyrgyzstan itu juga menyebutkan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hutan Papua dan Papua Barat.(cpk1/dixie)

Ahmad Samsudin: Pemkab Sorsel Harus Cepat Atasi Peredaran Miras

Anggota DPRD Sorong Selatan, Ahmad Samsudin.
Anggota DPRD Sorong Selatan, Ahmad Samsudin.

Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan, Ahmad Samsusin, menilai penanganan peredaran minuman keras oleh Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) terkesan lamban.

“Penanganan miras untuk tahun-tahun sebelumnya di Sorsel masih lebih baik dibandingkan dengan sekarang, dimana jalur masuknya miras itu bisa dicegah. Akhir-akhir ini terkesan lemah,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Samsudin, Kamis (16/11).

Dari sisi regulasi Kabupaten Sorong Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Minuman Keras. Perda tersebut akan direvisi untuk melihat efektivitasnya.

“Sementara kami sarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal Pak Bupati, supaya membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan miras di Sorong selatan, sambil menunggu revisi Perda Miras nomor 6 tahun 2006 oleh kami DPRD, supaya Satpol PP bisa action,” imbuhnya.(wil)

[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]

Seleksi Pejabat, Tironi Saran Pemerintah Kerjasama Biro SDM Polda PB

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Papua Barat, Marthen L Tironi, SE.,MM
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Papua Barat, Marthen L Tironi, SE.,MM

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Papua Barat, Marthen L Tironi, SE.,MM menyarankan Pemerintah Papua Barat dan Pemkab,Pemkot bekerjasama dengan Biro SDM Polda Papua Barat dalam hal seleksi jabatan pimpinan OPD.

Tironi mengatakan Biro SDM tentunya memiliki standar untuk menentukan pisikologis yang dilakukan saat seleksi masuk polri. Standar itu bisa dipakai dalam menentukan pemimpin di OPD.

“Pemimpin itu harus punya karakter yang baik. Jika mereka melalui tahap pisikotes, otomatis kepemimpinan mereka akan baik pula,” ungkapnya, Kamis (16/11).

“Dalam rekrutmen eselon II atau rolling pejabat eselon dengan lelang jabatan. Sebaiknya libatkan Polda dalam proses seleksi, bagian SDM untuk psikotesnya. Ini sangat penting untuk seorang pemimpin,” ujarnya.

Dengan pisikotes, kata Tironi, kita bisa memetakan mental, karakter dan jalan pikiran seseorang. “Bagaimana tingkat emosinya seperti apa, sabar atau tidak dan bisa jadi perangkul atau tidak. Ini yang kita butuhkan dari seorang pemimpin,” tandasnya.(njo)

Tak Ada Akses Jalan dan FasKes, Bayi Dua Bulan Meninggal Dunia

Jenasah bayi Ester Marau disemayamkan di rumah duka.
Jenasah bayi Ester Marau disemayamkan di rumah duka.

Masyarakat dari lima Negeri Adat di Kecamatan Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, yakni Negeri Kaloa, Negeri Elemata, Negeri Hatolo, Negeri Manusela dan Negeri Maraina, bertahun-tahun merindukan akses jalan dan fasilitas kesehatan (FasKes) yang representatif.

Pasalnya, masyarakat lima negeri adat itu harus berjalan kaki puluhan kilo meter untuk mendapatkan akses transportasi sekaligus pelayanan kesehatan.

Kerinduan masyarakat kelima negeri adat itu dikabarkan kerap berujung duka. Salah satunya yang menonjol adalah kasus kematian bayi Ester Marau (2 bulan), gadis mungil asal negeri Elemata, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah.

Bayi Ester Marau saat baru lahir.
Bayi Ester Marau saat baru lahir.

Ester Marau meninggal akibat tidak adanya fasilitas kesehatan seperti Pustu atau Puskesmas di Negeri Elemata, bahkan di empat negeri tetangga lainnya, saat dia sakit.

Masalah ini mendapat tanggapan serius dari Petugas Pendampingan Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PD P3MD) Kecamatan Seram Utara, Marlon Olwen Talahatu.

“Sungguh miris, hanya karena tidak ada fasilitas kesehatan dan akses jalan di wilayah tersebut, nyawa bayi yang baru usia dua bulan ini harus meninggal dunia. Ini menjadi perhatian Pemkab Maluku Tengah maupun Pemprov Maluku,” ujar Marlon Olwen, Petugas (PD P3MD) melalui WhatsApp, Kamis (16/11).

Satu dari sekian kasus yang tidak terekspos di wilayah pegunungan Kecamatan Seram Utara ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah, baik Pemerintah Maluku Tengah (Malteng) maupun Pemerintah Provinsi Maluku, agar kerinduan masyarakat lima negeri adat di wilayah pegunungan dapat terwujud.(wil)

Dubes Inggris Berkunjung ke Manokwari

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik, ersama Sekprov Nathaniel Mandacan, Kamis (16/11).

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Moazzam Malik, berkunjung ke Manokwari. Disambut Sekprov Nathaniel Mandacan di Bandara Rendani, Kamis (16/11) pagi.

Ini adalah kunjungan ketiga Dubes Malik ke Tanah Papua. Sehari sebelumnya Dubes berkunjung ke Sorong. Besok, Jumat (17/11), DUbes Malik dijadwalkan berkunjung ke Jayapura.

Dubes Malik akan berdiskusi tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk perubahan iklim, pendidikan dan pembangunan, termasuk mendorong mahasiswa Papua mempertimbangkan sekolah ke Inggris, termasuk melalui skema beasiswa Inggris, Chevening.

Terkait isu Papua Merdeka, Moazzam Malik dengan tegas menyatakan, Pemerintah Inggris tetap mendukung penuh integritas wilayah serta kedaulatan NKRI. Inggris mendukung penuh integritas wilayah serta kedaulatan NKRI.(cpk1/dixie)

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos Haji Ajukan Praperadilan, Besok Sidang Perdana

Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Dana Bantuan Sosial Keagamaan Ibadah Haji untuk 40 orang jemaah haji pada tahun 2011/2012, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, masih melalui jalan berliku.

Setelah berkas perkara kasus yang berdasarkan perhitungan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat merugikan negara Rp.3.589.800.000 ini selalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak setidaknya 6 kali, kini justru salah satu tersangkanya mengajukan praperadilan.

Terkait hal ini, Kapolres Kaimana, AKBP. Adam Erwindi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Walman Simalango, SH saat dikonfirmasi Rabu (15/11) membenarkan jika ada pengajuan praperadilan dari tersangka HH.

“Memang benar bahwa kami sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Fakfak terkait Panggilan Pra Peradilan. Sesuai suratnya, sidang praperadilan ini akan dilangsungkan di Kaimana pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 pada pukul 15.00 WIT,” jelas Kasat.

Masih lanjutnya, yang mengajukan praperadilan ini adalah tersangka HH melalui kuasa hukumnya Tumpal S Sibuya, SH dengan materi gugatan Penetapan HH sebagai tersangka.

“Hak setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Yang jelas, kami siap menghadapinya karena penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur dan tahapan yang diminta oleh Undang-Undang dan unsur 2 alat bukti telah terpenuhi,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka. HH dan MS yang sebelumnya telah ditahan, dan AK dan AS yang tidak ditahan.

HH dan MS ditahan untuk mempermudah jalanya proses penyidikan karena mereka  berdomisili di Jakarta.

AK dan AS tidak ditahan karena berdomisili di Kaimana dan masih kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

Status hukum keempat tersangka inipun masih Tahap I, yakni tersangka HH dan MS masih P19 sementara tersangka AK dan AS masih P18, karena berkas perkara keempat tersangka yang terakhir diserahkan pada 20 Oktober 2017 lalu dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.(cpk3)

error: Maaf, hargai Hak Cipta