Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, menemui Kakanwil Ditjen Perbendaharan Papua Barat, Moch Abul Kobir, membahas hambatan keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I Tahun Anggaran 2025 pada 15 Juli 2025.
Dalam pertemuan, yang diikuti jajaran Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) wilayah Papua Barat, itu Bupati Pegaf menyampaikan kekhawatiran para kepala kampung atas belum disalurkannya dana Otsus, padahal sudah lewat pertengahan tahun.
Bupati Pegaf menyampaikan kendala utama penyaluran dana adalah belum lengkapnya dokumen syarat salur, terutama laporan tahunan yang menjadi dasar pencairan.
“Saya berharap, dengan kedatangan ini, minggu depan dana Otsus sudah bisa tersalurkan untuk segera didistribusikan ke OPD dan kampung-kampung yang menjadi penerima manfaat,” harap Dominggus Saiba.
Menanggapi itu, Kakanwi DJPb Papua Barat, membenarkan masih terdapat beberapa syarat penyaluran yang belum dilengkapi Pemkab Pegaf. Namun, dia mengapresiasi kerja sama dan itikad baik Pemkab Pegaf.
“Kami menghargai usaha dari Pemkab Pegaf yang sudah sangat kooperatif. Semua pihak saat ini sedang bekerja sama untuk mempercepat proses ini,” beber Moch Abdul Kobir.
Kakanwil DJPb Papua Barat menyatakan meskipun batas waktu pengumpulan dokumen dijadwalkan pada 15 Juli 2025, DJPb tetap memberikan ruang fleksibilitas agar dokumen bisa dilengkapi secepatnya.
“Laporan tahunan memang sudah masuk, sekarang tinggal divalidasi. Jika semua sudah lengkap dan sesuai, maka dana bisa segera disalurkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor S-19/PK/PK.4/2025 kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayahnya. Surat itu menekankan agar dokumen syarat pencairan Dana Otsus dan DTI segera dilengkapi.
Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI secara nasional baru mencapai Rp3,87 triliun atau 22,76% dari total pagu nasional. Angka ini jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 32,87%, akibat keterlambatan pengiriman dokumen dari pemerintah daerah.
Beberapa catatan penting dari Kemenkeu terkait masalah di kabupaten Pegunungan Arfak antara lain, laporan tahunan dan dokumen pendukung tidak sesuai format dan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Pendapatan (RAP), Laporan Kinerja, dan data SIKD.
Penggunaan dana Otsus untuk belanja yang masuk dalam negative list, seperti ATK, makan-minum, dan perjalanan dinas tidak relevan, target indikator pembangunan (IPM, RLS, stunting, dll) tidak konsisten dengan data BPS terbaru. Validasi Otsus 1% dan 1,25% belum selesai karena RAP belum rampung.
Kemenkeu memperingatkan bahwa keterlambatan ini akan berdampak serius pada penilaian kinerja daerah dan berpotensi menyebabkan penundaan pencairan dana, serta meningkatnya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) juga pengurangan alokasi Dana Otsus dan DTI tahun anggaran 2026. (*)