Home Blog

Diminta Pindah Dari Rudis, Sejumlah Oknum Mantan Pejabat Malah Palang Jalan Rasiei

Seorang oknum mantan pejabat menuliskan aspirasinya.

Sejumlah mantan pejabat Pemkab Teluk Wondama memalang jalan utama menuju kompleks perkantoran Pemkab Teluk Wondama di Rasiei.

Informasi menyebutkan pemalangan dilakukan sejak sekira pukul 15.20, Kamis (2/3) lalu. Sampai sekira pukul 16.55 tadi palang itu belum juga dibuka.

Pemalangan jalan menuju kompeks perkantoran Rasiei.

Pemalangan jalan dilakukan sejumlah oknum tersebut menyusul surat edaran kepala daerah, yang meminta mereka untuk mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati.

Seorang oknum mantan pejabat mengatakan surat edaran tersebut tak beretika. Dia tak menjelaskan apa alasan kenapa dia mencap surat tersebut tak beretika.

Sejumlah mantan pejabat Kabupaten Teluk Wondama di lokasi pemalangan berdiskusi dengan kepolisian.

Sejumlah oknum mantan pejabat itu juga meminta Polres Wondama bisa memediasi penyelesaian masalah ini.

Pantauan papuakini.co jalan tersebut dipalang menggunakan batang pohon, termasuk pohon pisang. Warga yang berkumpul bubar sekira pukul 16.55 tanpa membuka palang.(asa)

Mulut dan Hidung Keluarkan Darah, Petrus Mandacan Tewas di BBI

Petrus Mandacan ditemukan tewas tengkurap di pinggir kolam BBI Manokwari

Penjaga Balai Benih Ikan (BBI) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Manokwari, Petrus Mandacan, ditemukan tidak bernyawa di tepi kolam BBI, Rabu (1/3) sekira pukul 07.00 WIT. 

Pria berumur 25 tahun ini ditemukan tewas dalam posisi tengkurap. Hidung dan mulutnya terlihat mengeluarkan darah.

Menurut Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra,  melalui Kapolsek Kota, AKP Agustina Sineri, korban ditemukan seorang ibu yang hendak mengambil sayur kangkung di dalam halaman BBI. 

Ibu itu lalu memberitahukan hal itu ke Daud Mandacan, warga setempat, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

“Hasil identifikasi visual tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Namun dari mulut dan hidung korban mengeluarkan darah,” terangnya.

Untuk kepentingan penyidikan, korban langsung dievakuasi ke kamar mayat RSUD Manokwari guna dilakukan visum et repertum. 

“Nanti kita lihat hasil visum dokter untuk mengetahui penyebab kematian korban,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pihak keluarga yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Selasa (27/2) dia datang sekira pukul 18.00 WIT,!dan masih bertemu serta berbincang dengan korban di BBI.

“Terakhir ketemu jam 6 sore kemarin. Ini tiba-tiba dengar kabar korban sudah meninggal,” ungkapnya. (Enjo)

MaDom Ucapkan Selamat Pada DoaMu, Ksatria Akui Kekalahan

Kendaraan hias MaDom dalam jalan sehat damai yang digelar KPU PB pada 14 Januari lalu.

Tegaskan Terima Hasil Rekapitulasi Suara KPU, Tak Akan ke MK

Pasangan Stepanus Malak dan Ali Hindom (MaDom) mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani dalam Pilkada 15 Februari lalu.

“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat nomor urut tiga, Stepanus Malak dan Ali Hindom, mengucapkan selamat atas ditetapkannya pasangan DoaMu (Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani) sebagai peraih suara terbanyak dan gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua Barat 2017-2022.”

Demikian penggalan pesan singkat Robert Melianus Nauw, Ketua Tim Sukses MaDom, yang dikirim ke papuakini.co, Selasa (28/2).

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, KPU PB telah menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon, Senin (27/2) lalu. Hasilnya, DoaMu memimpin jauh dengan meraih 305.538 (58,62%) suara, ImAn 78.236 (15,01%) suara, dan MaDom mengoleksi 137.484 (26,38%) suara.

Robert Melianus Nauw

“Pasangan MaDom dan segenap Tim Sukses sepakat bulat menerima kekalahan ini, dan menyatakan bahwa kami tidak menempuh jalur hukum,” tulis pria yang juga Ketua Partai Demokrat Papua Barat itu.

Robi, sapaan akrabnya, berharap Papua Barat ke depannya semakin maju dan sejahtera masyarakatnya di bawah kepemimpinan DoaMu.

Dia juga memohon maaf  kepada para pendukung, simpatisan, koalisi partai pendukung MaDom, sahabat Madom, tim, dan keluarga atas ketidakberhasilan MaDom.

“Mari kita legowo terima kekalahan ini. Mari bersatu padu mendukung pasangan terpilih, DoaMu,” tuturnya.

Permintaan maaf juga disampaikan pada pasangan DoaMu dan Irene Manibuy-Abdullah Manaray, bila dalam masa kampanye ada kata-kata dan tindakan yang menyinggung mereka.

Robi kemudian berterima kasih pada KPU PB, Panwaslu PB, Polda PB, dan Kodam XVIII/Kasuari yang sukses menjalankan tugas masing-masing dengan baik, sehingga tahapan Pilkada berlangsung tertib, aman, lancar, dan sukses.(dixie)

Gubernur: 15 Februari Libur Nasional, Mari Mencoblos di TPS

Pejabat Gubernur Papua Barat Drs Elo Subowo dalam serah terima jabatan Plt Bupati Sorong dari Jakonias Sawaki ke Bupati petahana Stepanus Malak di Aimas Convention Center, Sabtu (10/2).

SORONG — Pejabat Gubernur Papua Barat Drs Eko Subowo MBA menyatakan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah, termasuk di Papua Barat, 15 Februari 2017 mendatang sebagai hari libur nasional.
“Itu hari pencoblosan. Mari kita salurkan hak suara kita di TPS. Mari kita berpesta demokrasi dengan aman dan damai,” ujar Gubernur pada wartawan, usai pertemuan dengan para Paslon Pilkada se Papua Barat di Swiss Belhotel Sorong, Sabtu (10/2).
Libur nasional untuk Hari H Pilkada serentak ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan Presiden Jokowi Jumat (10/2) kemarin.
“Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis putusan tersebut.(dixie)

Gubernur Papua Barat Pesan Forkolimasi Terus Aktif Jaga Kerukunan dan Toleransi

Gubernur Papua Barat Pesan Forkolimasi Terus Aktif Jaga Kerukunan dan Toleransi

Seluruh Forum Komunikasi Lintas Masjid Indonesia (Forkolimasi) di 7 kabupaten dan Provinsi Papua Barat diingatkan untuk terus berperan aktif dalam menjaga dan merawat serta kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

Pesan ini disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dalam Silaturahmi Masyarakat Fakfak dengan Gubernur Papua Barat yang digagas Forkolimasi Papua Barat di Kabupaten Fakfak, 16 Juli 2025.

“Jalin terus silaturahim dan komunikasi sesama umat dan jaga kerukunan, persatuan dan kesatuan sehingga Papua Barat, Fakfak tetap aman, tentram dan damai. Ini tanggungjawab kita bersama,” ujar Dominggus Mandacan.

Gubernur Papua Barat mengingatkan Papua Barat di tahun 2017 ada di peringkat 1 dalam hal toleransi kerukunan antar umat beragama. Di tahun 2018 turun satu peringkat ke posisi 2, kemudian kembali lagi ke peringkat 1 di tahun 2019. Hal tersebut membuat Papua Barat meraih Harmony Award dari Kementerian Agama.

Gubernur Papua Barat menegaskan silaturahim ini sejalan dengan visi dan misi Pemprov dalam upaya membangun Papua Barat yang maju, sejahtera, bermartabat dan mandiri dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal.

Gubernur Papua Barat kemudian berterima kasih pada Forkolimasi atas dukungan dalam Pilkada 2024 pada dirinya dan Mohamad Lakotani SH MSi, yang turut berkontribusi menjadikan mereka kembali memimpin Papua Barat untuk periode kedua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2025- 2030. (an/dixie)

Bupati Pegaf Temui Kanwil DJPb Bahas Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI

Bupati Pegaf Temui Kanwil DJPb Bahas Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI
Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, dan rombongan usai pertemuan dengan Kakanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, dan jajaran serta personil Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) wilayah Papua Barat, di Manokwari, 15 Juli 2025.

Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, menemui Kakanwil Ditjen Perbendaharan Papua Barat, Moch Abul Kobir, membahas hambatan keterlambatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I Tahun Anggaran 2025 pada 15 Juli 2025.

Dalam pertemuan, yang diikuti jajaran Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) wilayah Papua Barat, itu Bupati Pegaf menyampaikan kekhawatiran para kepala kampung atas belum disalurkannya dana Otsus, padahal sudah lewat pertengahan tahun.

Bupati Pegaf menyampaikan kendala utama penyaluran dana adalah belum lengkapnya dokumen syarat salur, terutama laporan tahunan yang menjadi dasar pencairan.

“Saya berharap, dengan kedatangan ini, minggu depan dana Otsus sudah bisa tersalurkan untuk segera didistribusikan ke OPD dan kampung-kampung yang menjadi penerima manfaat,” harap Dominggus Saiba.

Menanggapi itu, Kakanwi DJPb Papua Barat, membenarkan masih terdapat beberapa syarat penyaluran yang belum dilengkapi Pemkab Pegaf. Namun, dia mengapresiasi kerja sama dan itikad baik Pemkab Pegaf.

“Kami menghargai usaha dari Pemkab Pegaf yang sudah sangat kooperatif. Semua pihak saat ini sedang bekerja sama untuk mempercepat proses ini,” beber Moch Abdul Kobir.

Kakanwil DJPb Papua Barat menyatakan meskipun batas waktu pengumpulan dokumen dijadwalkan pada 15 Juli 2025, DJPb tetap memberikan ruang fleksibilitas agar dokumen bisa dilengkapi secepatnya.

“Laporan tahunan memang sudah masuk, sekarang tinggal divalidasi. Jika semua sudah lengkap dan sesuai, maka dana bisa segera disalurkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan surat peringatan resmi bernomor S-19/PK/PK.4/2025 kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayahnya. Surat itu menekankan agar dokumen syarat pencairan Dana Otsus dan DTI segera dilengkapi.

Hingga 10 Juli 2025, realisasi penyaluran Dana Otsus dan DTI secara nasional baru mencapai Rp3,87 triliun atau 22,76% dari total pagu nasional. Angka ini jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 32,87%, akibat keterlambatan pengiriman dokumen dari pemerintah daerah.

Beberapa catatan penting dari Kemenkeu terkait masalah di kabupaten Pegunungan Arfak antara lain, laporan tahunan dan dokumen pendukung tidak sesuai format dan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Pendapatan (RAP), Laporan Kinerja, dan data SIKD.

Penggunaan dana Otsus untuk belanja yang masuk dalam negative list, seperti ATK, makan-minum, dan perjalanan dinas tidak relevan, target indikator pembangunan (IPM, RLS, stunting, dll) tidak konsisten dengan data BPS terbaru. Validasi Otsus 1% dan 1,25% belum selesai karena RAP belum rampung.

Kemenkeu memperingatkan bahwa keterlambatan ini akan berdampak serius pada penilaian kinerja daerah dan berpotensi menyebabkan penundaan pencairan dana, serta meningkatnya SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) juga pengurangan alokasi Dana Otsus dan DTI tahun anggaran 2026. (*)

Sidak Distransnaker Papua Barat Temukan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Sidak Distransnaker Papua Barat Temukan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Inspeksi mendadak yang dilakukan tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Papua Barat di sebuah perusahaan di Manokwari menemukan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Plt Kepala Dinas Transnaker Papua Barat, Sani Irianti Werimon SSos MEcDev, yang memimpin sidak pada 15 Juli 2025 itu menegaskan, penahanan ijazah merupakan hal tidak manusiawi, diskriminatif, dan dilarang hukum.

Aturan teranyar tentang larangan penahanan ijazah itu dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 25 Mei 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Sidak ini merupakan tindaklanjut laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan tempat mereka bekerja.

Pemeriksaan kemudian dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat melalui dua tahap pembinaan, yaitu Nota Pemeriksaan I dan II sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dan Surat Edaran M/6/HK.04/VI/2025 tertanggal 28 ei 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Plt Kadistransnaker Papua Barat lalu mengingatkan dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja menyangkut penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dasar hukum tambahan yang memperkuat langkah Distransnaker Papua Barat adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja.

Terkait itu, Distransnaker Papua Barat mengimbau semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik itu harus dihentikan demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan berkeadaban. (*)

Dapat Bantuan Mobil Damkar Dari Pemprov, Bupati Mansel Bersyukur

Dapat Bantuan Mobil Damkar Dari Pemprov, Bupati Mansel Bersyukur
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, secara simbolis menyerahkan bantuan satu mobil pemadam kebakaran ke Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan SIP, di gubernuran di Arfai, Manokwari, 15 Juli 2025.

Bupati Manokwari Selatan (Mansel), Bernard Mandacan SIP, bersyukur dan berterima kasih pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) atas bantuan satu mobil pemadam kebakaran (Damkar) untuk kabupaten tersebut.

“Terima kasih banyak. Ini mujizat, berkat dan anugrah Tuhan,” ujar Bernard Mandacan dalam seremoni penyerahan simbolis kunci mobil Damkar itu dari Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, ke dirinya di gubernuran di Arfai, Manokwari, Selasa 15 Juli 2025.

Bupati Mansel mengatakan mobil Damkar ini akan sangat membantu Pemkab Mansel bila terjadi kebakaran.

Bupati Mansel lalu mengenang sejumlah kebakaran yang terjadi beberapa tahun silam, seperti kebakaran kantor BKD Mansel dan Dinas Pertanian Mansel, di mana Pemkab Mansel praktis tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi kebakaran tersebut.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat mengingatkan mobil senilai lebih dari Rp1 M itu harus dirawat dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya.

Gubernur Papua Barat juga mengatakan akan bertahap membantu pengadaan mobil Damkar untuk kabupaten-kabupaten lain yang belum dapat sesuai kemampuan keuangan daerah.

Gubernur Papua Barat kemudian mengingatkan pelaksanaan pelatihan untuk para personil yang diberi tanggungjawab untuk mengoperasikan mobil Damkar itu dengan trampil.

“Mobil Damkar dan para operatornya harus stand by setiap saat mengantisipasi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja, sembari kita berdoa memohon agar tidak terjadi kebakaran,” pesan Dominggus Mandacan.

Terkait itu, Gubernur Papua Barat berpesan agar sosialisasi pencegahan kebakaran pada masyarakat gencar dilakukan, agar masyarakat bisa paham antisipasi pencegahan kebakaran. (an/dixie)

Bupati Pegunungan Arfak Larang Sekolah Pungut Biaya SPMB

Bupati Pegunungan Arfak Larang Sekolah Pungut Biaya SPMB
Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba SPdK MSi.

Seluruh sekolah di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dilarang memungut biaya dari orangtua siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

“Saya instruksikan seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan pada siswa baru yang akan masuk sekolah, karena dana BOS segera disalurkan ke setiap sekolah di Pegaf,” ujar Bupati Pegaf, Dominggus Saiba SPdK MSi, di Ullong, 15 Juli 2025.

Kebijakan pembebasan biaya SPMB itu dimaksudkan untuk meringankan beban orangtua siswa melalui intervensi anggaran dari pemerintah ke sekolah.

Bupati Pegaf kemudian menugaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Pegaf memeriksa pelaksanaan SPMB Tahun 2025 di 10 distrik di Pegaf.

Bupati Pegaf mengaskan bila terbukti ada pungutan yang dikutip sekolah dalam SPMB, maka kepala sekolah bersangkutan akan dicopot dari jabatannya. (*)

Pembangunan Tahap II Pasar Sentral Sanggeng Bakal Tuntas Dalam 4 Bulan

Pembangunan Tahap II Pasar Sentral Sanggeng Bakal Tuntas Dalam 4 Bulan
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (kiri), mengoperasikan alat berat dalam launching pembangunan tahap II Pasar Sentral Sanggeng, Manokwari, 14 Juli 2025. Tampak pula Bupati Manokwari, Hermus Indou (kanan atas).

Pembangunan tahap II Pasar Sentral Sanggeng, Manokwari, ditargetkan tuntas dalam 4 bulan. Ini terungkap dalam launching pembangunan tersebut,14 Juli 2025.

Plt Kadis PUPR Kabupaten Manokwari, Albertus ST MT, dalam laporannya menyatakan pembangunan tahap II ini merupakan kelanjutan pembangunan Pasar Sentral Sanggeng, yang sebelumnya dibangun Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat pada tahun anggaran 2023 bersama Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat.

Pembangunan tahap II dari APBD 2025 Pemkab Manokwari, yang dilakukan PT Samudra Indah Permai KSO CV Almaja Papua, ini dimaksudkan agar Pasar Sentral Sanggeng bisa secara fungional digunakan pengguna pasar dan seluruh masyarakat Manokwari dan Papua Barat.

Pekerjaan yang dilakukan dalam launching, yang dihadiri Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, ini antara lain penataan landcscape, parkiran jalan taman pagar, drainase, keramik dalam gedungh pasar lantai 1 dan 2, dan gerbang masuk dan keluar.

Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou, menyatakan pasar ini nantinya diharapkan bisa menampung seluruh pedagang, khususnya para Mama Papua, yang selama ini tidak mendapatkan tempat berjualan yang strategis.

Bupati Manokwari juga mengatakan pembangunan Pasar Sentral Sanggeng ini juga merupakan upaya memperindah kota lantaran pasar tersebut sebelumnya sempat rusak dan dilanda kebakaran.

Terkait itu, Gubernur Papua Barat dalam launching tersebut menegaskan komitmen Pemprov Papua Barat untuk menuntaskan pembangunan Pasar Sentral Sanggeng melalui tahun anggaran 2026.

Kelanjutan pembangunan Pasar Sanggeng, dan perluasan Bandara Rendani, tutur Gubernur Papua Barat, semestinya sudah bisa dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tapi terkendala pandemic Covid-19 yang berbuntut pada 50 persen refocusing anggaran. (an/dixie)

Pencairan Dana Otsus Papua Barat Dari Pusat Terkendala LPJ 2 Kabupaten

Pencairan Dana Otsus Papua Barat Dari Pusat Terkendala LPJ 2 Kabupaten
Pejabat dan staf Pemprov Papua Barat dalam apel bersama di gubernuran di Manokwari, 14 Juli 2025.

Pencairan Dana Otsus tahap I 2025 Papua Barat terkendala belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban penggunaan dua kabupaten terkait penggunaan dana tersebut di akhir 2024 ke pemerintah pusat.

Ini tersirat dalam pernyataan Gubernur Papua Barat dalam apel di gubernuran di Arfai, Manokwari, 14 Juli 2025.

Meski demikian, tanpa menyebutkan nama dua kabupaten tersebut, Gubernur Papua Barat menyatakan, setelah menanyakan ke Bappeda, dua kabupaten tersebut telah memasukkan laporan tersebut jelang tengah malam kemarin.

Dengan demikian, proses pencairan Dana Otsus Tahap I Papua Barat sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga terkait.

Gubernur Papua Barat selanjutnya berharap Dana Otsus Tahap I 2025 ini selanjutnya bisa secepatnya cair untuk digunakan sesuai peruntukannya. (an/dixie)

IWAPI Papua Barat Bakal Gelar Car Free Day

IWAPI Papua Barat Bakal Gelar Car Free Day
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, menerima audiensi IWAPI Papua Barat di gubernuran, 14 Juli 2025. Audiensi ini terkait pelaksanaan Car Free Day di Manokwari pada 19 Juli 2025.

Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Papua Barat bakal menggelar Car Free Day. Kegiatan bebas kendaraan ini rencananya dilakukan di Manokwari pada 19 Juli 2025 mulai jam 6 pagi sampai pukul 10 pagi.

“Dari TVRI, Jalan Merdeka, sampai lampu merah POM,” ujar Ketua IWAPI Papua Barat, Debby Debora Pangemanan, menjawab papuakini usai audiensi dengan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, di gubernuran di Manokwari, 14 Juli 2025.

Ketua IWAPI Papua Barat mengatakan sesuai pesan Gubernur Papua Barat IWAPI Papua Barat harus melibatkan OPD-OPD terkait dan kalangan perbankan.

Terkait itu, Ketua IWAPI Papua Barat menyatakan car free day ini juga menggelar kegiatan-kegiatan dari instansi-instansi lain seperti Dinas Kesehatan dengan pemeriksaan Kesehatan, screening kesehatan gratis, vaksinasi wanita usia ubur an vitamin tambah darah oleh IDI dan IBI.

Juga ada kegiatan dari, antara lain, BNN menyangkut pencegahan narkoba, instansi perpajakan terkait pajak, Imigrasi menyangkut passport, dan Samsat terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

“Juga ada penjualan sayur mayur dan bahan pokok oleh Mama Mama Papua yang biasa berjualan di pasar,” tutur Debby Debora Pangemanan.

Car Free Day IWAPI Papua Barat yang bertema “Bersama IWAPI Melangkah Sehat, UMKM Maju Ekonomi Papua Barat Sejahtera” ini merupakan upaya IWAPI mendukung program program Pemprov Papua Barat seperti Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif untuk menuju program nasional Indonesia Emas. (an/dixie)

Pemprov Papua Barat Sudah Penuhi Kesepakatan 30 Persen Paket Pekerjaan OAP

Pemprov Papua Barat Sudah Penuhi Kesepakatan 30 Persen Paket Pekerjaan OAP
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, memberi arahan dalam apel gabungan di gubernuran di Arfai, Manokwari, 14 Juli 2025.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui OPD-OPD sudah memenuhi kesepakatan dengan kabupaten-kabupaten terkait pemberian paket pekerjaan untuk para pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

“Pemprov sudah penuhi 30 persen (paket pekerjaan OAP), tinggal dikomunikaskan dengan kabupaten,” ujar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dalam apel gabungan Pemprov di lobby gubernuran di Arfai, Manokwari, Senin 14 Juli 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov dan 7 kabupaten di Papua Barat sepakat memberdayakan pengusaha OAP, di mana Pemprov memberdayakan 30 persen pengusaha di seluruh kabupaten sedangkan sisanya, 70 persen, oleh kabupaten masing-masing.

Gubernur Papua Barat pada 16 Juni 2025 mengatakan ada 2.741 pengusaha OAP yang terdaftar, dengan jumlah terbanyak ada di Kabupaten Manokwari.

Gubernur Papua Barat kala itu juga mengingatkan seluruh OPD melaporkan semua paket pekerjaan PL masing-masing melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) agar terdata di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua Barat.

Pemberian paket pekerjaan untuk para pengusaha OAP ini sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Perpres itu menyatakan pekerjaan sampai dengan Rp1 M dilakukan dengan mekanisme Pengadaan Langsung untuk pengusaha OAP, dan yang nilainya maksimal Rp2,5 M dilakukan dengan cara tender terbatas yang hanya diikuti pengusaha OAP. (an/dixie)

error: Maaf, hargai Hak Cipta