Ahmad Samsudin: Pemkab Sorsel Harus Cepat Atasi Peredaran Miras

Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan, Ahmad Samsusin, menilai penanganan peredaran minuman keras oleh Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) terkesan lamban.

“Penanganan miras untuk tahun-tahun sebelumnya di Sorsel masih lebih baik dibandingkan dengan sekarang, dimana jalur masuknya miras itu bisa dicegah. Akhir-akhir ini terkesan lemah,” ujar politisi asal Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Samsudin, Kamis (16/11).

Dari sisi regulasi Kabupaten Sorong Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Minuman Keras. Perda tersebut akan direvisi untuk melihat efektivitasnya.

“Sementara kami sarankan kepada Pemerintah Daerah dalam hal Pak Bupati, supaya membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan miras di Sorong selatan, sambil menunggu revisi Perda Miras nomor 6 tahun 2006 oleh kami DPRD, supaya Satpol PP bisa action,” imbuhnya.(wil)

[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]

Previous articleSeleksi Pejabat, Tironi Saran Pemerintah Kerjasama Biro SDM Polda PB
Next articleInggris Harap Indonesia dan PB Berhasil Penuhi Aspirasi OAP