Hingga saat ini delapan laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Kaimana pasca Pemilu 17 April 2019. Namun dua diantaranya telah ditarik pelapor.
“Dari delapan laporan itu satu yang soal money politics (politik uang),” ujar Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE pada pekerja pers Sabtu (20/4/2019).
Dia merinci lima Laporan masih dalam proses register, satu laporan telah diregister karena telah memenuhi syarat dan siap ditindaklanjuti, sementara dua laporan tidak diteruskan karena laporanya ditarik Pelapor.
Rata-rata masalah yang dilaporkan adalah soal kehilangan hak memilih dan hanya satu laporan soal politik uang tetapi masih dalam proses register.
“Laporan yang masih dalam proses register adalah soal politik uang karena ada sejumlah syarat formil yang harus dilengkapi, termasuk alat bukti,” jelas Karolus di ruang kerjanya.
Menurutnya, sejauh ini laporan yang masuk baru dari masyarakat. Kalau untuk temuan Bawaslu masih di tingkatan Panwaslu Distrik karena untuk temuan pasti berjenjang mulai dari pengawas tingkat TPS.
“Berjenjang dalam arti petugas pengawas TPS ada alat kerja pengawasan dan laporan hasil pengawasan. Data ini kemudian diserahkan secara berjenjang ke Panwaslu Distrik. Ketika dijadikan temuan berarti ada bukti yang dijadikan dasar temuan alat kerja dan kemudian dilanjutkan ke Bawaslu tingkat Kabupaten,” terangnya.
“Jadi kalau soal politik uang harus ada alat bukti yang jelas agar bisa memenuhi syarat saat registrasi sehingga bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.(cpk3/dixie)