Bawaslu Kaimana menertibkan puluhan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar aturan. Penertiban turut melibatka Satpol PP, polisi, dan Dinas Perhubungan.
Siti Nurliah Indah, Komisioner Bawaslu Kaimana, pada papuakini.co Rabu (19/12/2018) mengatakan, sebelum penertiban dilakukan sudah ada rakor dengan para stakeholder.
“Kami juga sudah menyurat resmi ke tiap peserta Pemilu sebagai bentuk pencegahan, karena pencegahan merupakan kunci dalam mengurangi pelanggaran,” tuturnya.
Tak ada perlawanan maupun protes dari calon maupun parpol yang APK-nya ditertibkan. Untuk stiker, yang ditertibkan yang terpasang di angkutan umum.
“Total ada 28 baliho, 61 spanduk dan 18 stiker yang ditertibkan,” ungkapnya.(cpk3/dixie)