Pemprov Papua Barat Bakal Anggarkan 5 M Untuk Selesaikan Klaim Kali Maruni

Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menganggarkan total dana Rp5 M dalam APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027. Anggaran itu merupakan solusi tuntutan masyarakat adat yang memalang aktivitas PT SDIC Papua Cement Indonesia terkait pemanfaatan air Kali Maruni.

“Jika kita sudah sepakat, akan dianggarkan dalam APBD Perubahan sesuai kemampuan pemerintah, dan sisanya dilengkapi dalam APBD induk tahun 2027,” ujar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dalam pertemuan dengan perwakilan kelompok masyarakat adat di Rumah Dinas Gubernur Papua Barat, di Susweni, Manokwari, Kamis 06 Agustus 2026.

Gubernur Papua Barat lalu meminta komitmen masyarakat adat agar tidak ada lagi tuntutan baru dari pihak lain, yang mengatasnamakan kelompok masyarakat adat atas persoalan yang sama, setelah pembayaran dilakukan.

“Ingat, setelah ini ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang muncul dan mengatasnamakan untuk meminta tuntutan serupa” tegas Dominggus Mandacan.

Sebelumnya, kelompok masyarakat adat itu menuntut Rp10 M atas klaim bahwa ada 10 kelompok masyarakat yang merasa dirugikan atas pemanfaatan air Kali Maruni untuk mendukung operasional pembangkit listrik oleh PT SDIC Papua Cement Indonesia.

Gubernur Papua Barat menyatakan pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga penetapan dalam APBD.

Gubernur Papua Barat menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Inspektorat untuk menentukan mekanisme pembayaran yang sesuai aturan. (*)

 

Previous articleFestival Raimuti Tahun 2026 Bergulir di Manokwari
Next articleAlat Radiologi RSUP Papua Barat Diproyeksi Berfungsi September