Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi untuk sementara meniadakan permohonan perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dan ke Pemprov Papua Barat.
Hal ini dinyatakan melalui surat edaran Nomor 800.1.3.1/259 Tahun 2025 tentang Moratorium Permohonan Mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH MSi, surat edaran moratorium itu jadi landasan untuk mencegah permohonan mutasi PNS dari dan ke lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Moratorium PNS juga berkaitan dengan efiensi anggaran dan kemampuan fiskal daerah,” kata Mohamad Lakotani di Manokwari, Jumat 18 April 2025.
Surat edaran tersebut juga mempertimbangkan pelaksanaan pemetaan dan upaya penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai hasil analisis jabatan.
Wakil Gubernur Papua Barat menegaskan Pemprov perlu menata semua pegawainya terkait efisiensi karena bila ada tambahan pegawai masuk maka anggaran gaji juga naik. (*)