Bawaslu Kaimana Gelar Bimtek Untuk Saksi Parpol

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan untuk saksi dari partai politik.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa 19 November 2024 itu dibuka Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirwa.

Jhon Kiruwa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat dari undang-undang yang memberikan kewenangan penuh pada Bawaslu di seluruh kabupaten/kota untuk menyelenggarakan bimtek serta pelatihan bagi saksi dari partai politik.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, bahwa Bawaslu di seluruh Kabupaten/Kota diberi kewenangan penuh untuk melakukan bimbingan teknis dan pelatihan saksi,” bebernya.

Dia berharap setiap saksi yang nantinya ditugaskan partai politik dapat memahami secara mendalam prosedur, tugas, dan kewenangan mereka, terutama dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Seluruh partai politik akan melaksanakan pelatihan saksi secara internal, agar saksi-saksi dapat memahami dengan baik apa yang menjadi tugas mereka demi kepentingan pasangan calon,” katanya.

Menurut mantan Komisioner KPU Kaimana ini, penguatan terhadap keterampilan teknis saksi sangatlah penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama proses pilkada.

“Karena tugas dan kewenangan saksi telah diatur dalam perundang-undangan, baik oleh Bawaslu maupun PKPU, kita berharap mereka siap menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di lapangan,” tutupnya. (yos)

Previous articleIni Usulan Pimpinan Definitif dari PDIP dan Kelompok Khusus di DPRD Kaimana
Next articleIsak Werfete Jadi Pengganti Sobar Somat Puarada di DPRD Kaimana