Dalam rangka memberikan pemahaman dan pembekalan kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek).
Kegiatan yang berlangsung di Kaimana Beach Hotel pada Kamis 20 Juni 2024 itu dibuka Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana.
Dalam sambutannya, orang nomor satu di KPU Kaimana ini menyatakan, pelaksanaan bimtek ini sangat penting setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.
“Kegiatan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” katanya.
Dikatakan, KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkait tata cara dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS.
Verifikasi faktual ini lanjutnya, dijadwalkan berlangsung dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024 dengan metode sensus, di mana semua dukungan yang memenuhi syarat harus diverifikasi langsung dengan pemilik KTP.
“Kami akan bekerja sama dengan LO dari tim pasangan calon untuk menghadirkan pemilik KTP yang digunakan dalam dukungan, sehingga verifikasi dapat dilakukan secara faktual dan langsung,” tutupnya. (yos)