Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2026.
Rapat Pleno yang digelar di Kantor KPU Kaimana, Rabu, 30 September 2026 itu dihadiri Ketua Bawaslu Kaimana, Perwakilan Polres Kaimana, Perwakilan Kodim 1804 Kaimana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana, serta perwakilan Kantor Kesbangpol Kaimana.
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana usai pleno pada papuakini.net mengatakan, pihaknya secara hirarkis menerima data pemilih baru dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sesuai data yang diterima, untuk triwulan tiga 2026 jumlah pemilih baru di Kabupaten Kaimana sebanyak 1.257. Data ini kemudian diverifikasi oleh KPU Kaimana secara faktual maupun melalui proses sanding dengan data kependudukan.
“Kami temukan dari data 1.257 pemilih baru tersebut, ada sebanyak 677 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Lalu ada juga pemilih yang mengalami perbaikan data sebanyak 495 orang. Data ini tersebar di tujuh distrik, namun lebih banyak berada di Distrik Kaimana,” jelas Candra Kirana.
Pemilih baru tersebut adalah mereka yang baru memasuki usia 17 tahun, anggota TNI/Polri yang telah purna tugas, dan penduduk baru di Kabupaten Kaimana yang pindah domisili dari daerah lain.
Dengan demikian, lanjut Ketua KPU, total pemilih di kabupaten Kaimana berdasarkan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2026 sebanyak 44.358 pemilih, terdiri dari laki-laki 22.120 pemilih dan perempuan 22.238 pemilih.
Pemuktahiran daftar pemilih masih akan terus dilakukan hingga dimulainya tahapan pemilihan di pertengahan tahun 2027 mendatang. “Pemuktahiran ini dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sekali. Untuk tahun 2026, masih akan dilakukan pada bulan Desember mendatang,” bebernya. (yos)



