Triwulan I 2024 Papua Barat Dapat PBBKB 27,51 M

Provinsi Papua Barat mendapatkan Rp27,51 M dari pembayaran PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) selama Triwulan I 2024 yang dipungut PT Pertamina Patra Niaga.

Angka ini terungkap dalam Rakor dan Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Triwulan I 2024 Wilayah Papua dan Maluku yang digelar di Manokwari, Papua Barat, 30 Mei 2024.

Kegiatan yang dibuka Plt Sekda Papua Barat, Dr Ir Yacob S Fonataba MSi, mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat, ini menurut Ketua Panitia, Manase M Sangkek ST, diikuti, antara lain perwakilan Kemendagri, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Polda Papua Barat, dan Bapenda provinsi wilayah Papua dan Maluku.

Menurut Plt Kepala Bapenda Papua Barat, Dr M Bachri Yasin MM,
rakor ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun untuk mencocokkan data realisasi PBBKB yang dipungut PT Pertamina Patra Niaga dengan penyaluran yang akan disampaikan ke pemerintah provinsi.

“Dulu empat provinsi, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Sekarang 8 provinsi pasca pemekaran provinsi di Tanah Papua,” ujarnya menjawab pekerja pers.

Dia juga mengatakan realisasi PBBKB Papua Barat pada 2023 dari Januari sampai Desember sekira Rp190 M. Realisasi tahunan ini pada 2024 pasti akan turun karena pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait itu, Provinsi Papua Barat Daya terdata mendapatkan realisasi PBBKB Triwulan I 2024 sebesar Rp25,46 M.(an/dixie)

Previous articlePPP Rekomendasi DoaMu di Pilkada Papua Barat 2024
Next articleKomunitas Suzuki VION Gelar Touring Akbar dan Munas I