Tata cara pembagian penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) antara Pemprov Papua Barat dengan tujuh kabupaten Badan Pendapatan Daerah sedang dirancang Bapenda Papua Barat.
Menurut Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin, tata cara tersebut akan diatur dalam surat keputusan gubernur. Rancangan surat keputusan itu sedang disusun Bapenda Papua Barat, dan diproeyksikan diusulkan ke Biro Hukum Setda Papua Barat dalam waktu dekat.
Setelah proses di Biro Hukum rampung, surat keputusan tersebut akan ditandatangani Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, kemudian diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
Upaya tersebut merupakan tanggapan Pemprov Papua Barat atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
PAP adalah jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan dan dipungut pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota. Namun, hasil penerimaan PAP wajib dibagihasilkan ke kabupaten/kota wilayah sumber air tersebut.
Pemungutan PAP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (*)



