Bupati Kaimana, Freddy Thie, akan mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kaimana, Bernadus CO Kirwa SSos mengatakan surat edaran tersebut akan disosialisasikan instansinya ke 32 pengelola tempat hiburan malam di Kaimana.
Kirwa mengatakan penertiban jam operasi tempat hiburan malam bertujuan menjaga kondusivitas di bulan puasa, sekaligus memberikan rasa nyaman dan aman kepada umat Muslim selama menjalankan ibadah puasa.
“Kami masih menunggu surat himbauan tersebut, paling lambat H-1 kami sudah bagikan di setiap café,” jelasnya kepada wartawan di Kaimana, Rabu, 5 Maret 2024.
Dalam mengawasi jam operasional cafe di bulan puasa pihaknya akan melakukan patroli rutin.
“Jika kedapatan cafe yang melanggar baik dari laporan masyarakat ataupun RT, akan dikenakan sanksi administrasi pencabutan ijin usaha pengelola cafe bersangkutan,” tegasnya.
Jam operasional cafe rencananya diberikan mulai dari jam 8 malam sampai jam 12 malam. (yos)