KPU Kaimana Tetapkan DCT Pileg 2024, Dua Bacaleg TMS

KPU Kaimana Tetapkan DCT Pileg 2024, Dua Bacaleg TMS
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Kaimana papua Barat tahun 2024. Penetapan dilakukan pada 03 November 2023.

Penetapan yang dilaksanakan di Kantor KPU Kaimana itu dihadiri Komisioner Bawaslu Kaimana. dan perwakilan dari 17 Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan Bacaleg mereka di KPU Kaimana.

Candra Kirana, Ketua KPU Kaimana, kepada papuakini di ruang kerjanya mengatakan, pada pleno penetapan hari ini ada dua bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Bacaleg dari Partai Hanura.

“Dua orang ini masing-masing berasal dari Dapil 2 dan Dapil 3. Mereka berdua mengajukan pengunduran diri ke Partai dan selanjutnya partai mengajukan penghapusan, sehingga keduanya dinyatakan TMS dan tidak ada pergantian,” jelasnya.

Dengan adanya dua bacaleg yang dinyatakan TMS maka total Bacaleg yang ditetapkan menjadi Calon Tetap pada pemilihan legislatif Kabupaten Kaimana tahun 2024 sebanyak 299 orang, atau berkurang dua orang dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang berjumlah 301 orang.

“Kita sudah melakukan finalisasi pada 2 November 2023 terkait nomor urut, nama serta logo dan lambang partai. Ketika sudah sesuai barulah kita tetapkan hari ini secara keseluruhan. Nanti tanggal 4 November 2023 besok baru diumumkan,” bebernya.(yos)

Previous articleWakil Bupati Kaimana Ingatkan Setiap Kegiatan OPD Wajib Sajikan Pangan Lokal
Next articleKPU Papua Barat Tetapkan DCT Pemilu 2024