Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan Daftar Calon Tetap DPR Papua Barat Pemilu 2024. Penetapan dilakukan di Manokwari, 03 November 2024.
Menurut Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya SSos, ada 1 calon dari Partai Ummat di Dapil 1 yang diberi kesempatan selama sepekan untuk bisa menunjukkan keputusan pemberhentian atau pensiunnya sesuai Surat Edaran KPU Nomor 1035, walau calon bersangkutan sudah TMT sejak Februari 2022.
KPU Papua Barat berharap Partai Ummat bisa secepatnya menunjukkan keputusan pemberhentian atau pensiun dimaksud atas calon tersebut, maka akan sangat baik agar tidak mendatangkan kendala dalam pencetakan surat suara.
Terkait kampanye, sesuai aturan terbaru, baru akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. “Setelah itu dilakukan baru akan dilakukan kampenya secara serentak,” jelasnya.(an/dixie)