Ketua PDI Perjuangan Papua Barat, Markus Waran ST MSi, menyesalkan pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen (Pur) Drs Paulus Waterpauw MSi hingga 5 bulan ke depan, alias hingga pensiun medio Oktober 2023.
Pasalnya, perpanjangan itu dinilai melanggar aturan pemerintah pusat sendiri, yaitu Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, khususnya Pasal 8.
“Saya menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah, dalam hal ini Mendagri yang membuat regulasi tetapi kepentingan umum diabaikan dan diprioritaskan kepentingan golongan,” ujar Markus Waran, 8 Mei 2023.
“Ini membuat kita keluarga besar Hatam Arfak kecewa dengan yang sudah dilakukan pemerintah. Harus konsekuen dengan aturan yang sudah dibuat tanpa intervensi,” tambah Markus Waran yang juga Kepala Suku Hatam Arfak Manokwari Selatan ini.
Markus Waran lalu mengatakan dengan kondisi seperti ini nanti rakyat bertanya-tanya. “Artinya kalau tidak konsekuen dengan regulasi nanti kita semua bisa buat jalan sendiri, bisa tidak patuh dan taat terhadap aturan yang dibuat pemerintah sebagai landasan kerja,” tandas Markus Waran.(an/dixie)