DPRD Kaimana Gelar Paripurna LKPJ 2022 Bupati Kaimana

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana Papua Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaimana tahun 2022, 04 April 2023.

Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, dalam sambutan pengantarnya mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Ketua DPRD Kaimana berterima kasih karena LKPJ tersebut telah diserahkan ke DPR Kaimana pada 30 Maret 2022.

Ketua DPRD Kaimana lalu mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kaimana kemudian mengatakan sikap kritis DPRD tidak untuk mencari-cari kesalahan Kepala Daerah, tapi sebagai fungsi kontrol terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh kepala daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa, yang terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.(yos)

Previous articleBapenda Papua Barat Antisipasi Pemisahan PAD PKB ke Papua Barat Daya
Next articleJabatan Kadis Budpar Papua Barat Disertijabkan