Pemerintah bakal melarang penjualan rokok batangan melalui Peraturan Pemerintah bertajuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pembentukan Kepres terkait larangan tersebut didasarkan pada Pasal 116 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ini dinyatakan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.
Kepres tersebut juga mengatur sejumlah hal lainnya terkait hal ini, yaitu:
1. Penambahan luas prosentase (sic) gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
5. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.(dixie)